Aturan Baru BPJS

Pasien Kelas 3 Tidak Bisa ke Kelas 2, Rumah Sakit di Kalsel Sudah Terapkan Aturan Baru BPJS

Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Faskes mengalami penyesuaian

Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Dok
BPJS Kesehatan Cabang Barabai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga yang menjalani rawat inap di rumah sakit tidak lagi bisa naik kelas.

Bila pasien tetap pindah ke ruangan yang lebih bagus maka penjaminannya gugur.

Berbeda halnya dengan peserta kelas dua dan satu yang bisa naik hingga kelas VIP.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada ketentuan sebelumnya, hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah yang tidak dapat naik kelas, sedangkan untuk peserta mandiri bisa naik kelas.

Namun sejak 25 Januari 2023, semua peserta BPJS Kesehatan kelas tiga tidak bisa naik kelas.

Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga mengalami penyesuaian.

Direktur RSD Idaman Banjarbaru dr Danny Indrawardhana mengaku pihaknya belum menemui kendala dalam menerapkan aturan tersebut.

Apalagi RSD Idaman memiliki banyak ranjang untuk menampung pasien BPJS Kesehatan kelas tiga.

Total untuk kelas tiga ada 87 tempat tidur, kelas dua sebanyak 32 tempat tidur, kelas tiga sebanyak 25 tempat tidur dan VIP 21 tempat tidur.

“Ini tidak pada konteks mudah atau tidak, tapi amanah Permenkes yang harus dilaksanakan,” katanya, Selasa (31/1).

Meski sudah menerapkan aturan baru, Danny menyebut masih ada beberapa poin di Permenkes yang akan dibahas lebih lanjut.

“Konten Permenkes itu baru akan kami bahas secara detail saat pertemuan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) pada Sabtu (4/2),” ujarnya.

Aturan baru juga sudah diterapkan RSI Sultan Agung Banjarbaru.

“Sudah kami implementasi. Namun untuk teknis di lapangannya kami tetap koordinasi dengan pihak terkait,” kata Direktur RSI Sultan Agung Banjarbaru, dr Rifqiannor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved