Aturan Baru BPJS

Pasien Kelas 3 Tidak Bisa ke Kelas 2, Rumah Sakit di Kalsel Sudah Terapkan Aturan Baru BPJS

Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Faskes mengalami penyesuaian

Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Dok
BPJS Kesehatan Cabang Barabai. 

Hal yang sama disampaikan Direktur RSUD H Damanhuri Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, Sp.B, Selasa.

“Di RSUD Damanhuri memang tidak bisa naik untuk yang ada tambahan biaya,” jelasnya.

Namun jika ruang kelas tiga penuh, menurut Nanda, pasien bisa naik ke kelas dua bahkan VIP tanpa dipungut biaya tambahan.

Sementara itu seorang pasien peserta BPJS kelas tiga, Hendra Ansari, mengaku tidak ada kendala atau masalah dengan aturan tersebut.

“Pada intinya, apapun aturannya, demi kesehatan akan saya ikuti,” jelasnya.

Sedang Amelia, pasien BPJS kelas dua, mengaku tidak mengalami kendala dalam menjalani perawatan di RSUD Damanhuri.

“Mengenai pelayanan, sangat baik,” ujarnya.

RSUD Ulin Banjarmasin, yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Selatan, juga telah menerapkannya.

Direktur RSUD Ulin Dr dr Izaak Zoelkarnasin Akbar, Sp.OT, FICS, mengatakan sosialisasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

“Sosialisasi oleh petugas BPJS. Sedangkan pasien di RSUD Ulin dijelaskan waktu mau opname,” katanya.

Anggota keluarga pasien kelas 3 di RSUD Ulin, Sarmia, mengaku tidak mengetahui aturan terbaru tersebut.

Namun perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Pekapuran Banjarmasin ini mengaku tidak ada rencana naik kelas untuk perawatan suaminya.

“Suami sudah seminggu dirawat di ruang kelas 3 dan tidak ada rencana pindah ruangan,” pungkasnya. (BPost Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved