Kriminalitas Banjarbaru

Pulang Pesta Miras Bobol Toko di Guntung Paring Kota Banjarbaru, Uangnya untuk Berjudi

AS (22) dan SNH alias Baron alias Kai (34) pulang pesta miras curi uang dan hp yang dipakai untuk judi ditangkap Polres Banjarbaru, Kalsel.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BANJARBARU
Dua orang pelaku yang membongkar toko mencuri uang dan hp, AS (22) dan SNH alias Baron alias Kai (34), kini mendekam di ruang tahanan Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (1/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pesta minuman keras membuat dua lelaki harus menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka adalah AS (22) dan SNH alias Baron alias Kai (34), sama-sama warga Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Kedua orang ini ditangkap polisi bukan saat mengkonsumsi miras, tetapi karena terbukti melakukan pencurian.

Baca juga: Oknum Satpol PP Tala Dituding Mencekik Pemain Kotabaru FC, Ini Kata Bupati Sukamta

Baca juga: Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Abdul Latif pada Perkara TPPU

Dikatakan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor, kedua pelaku ditangkap setelah menggasak uang tunai dan satu gawai.

Lokasi aksi kedua pelaku adalah pada satu toko di Jalan Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

"Keduanya tertangkap kamera CCTV di toko itu. Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku berhasil di amankan," kata Tajudin, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Pembobol Rumah Mengaku Minta Makan Dibekuk Warga Kabupaten Tanbu, Pernah Beraksi di Kabupaten Tala

Baca juga: Polisi Giring Pemilik Sabu dari Palampitan Hulu ke Polres Hulu Sungai Utara Kalsel

Dilanjutkan AKP Tajudin , kedua pelaku awalnya berniat pulang ke rumah setelah pesta minuman keras bersama teman-temannya.

Namun saat melewati toko korban, kedua pelaku malah melakukan pencurian.

"Kedua pelaku membobol toko dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan besi yang didapat di sekitar tempat kejadian," bebernya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Panti Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru Bertambah, Ayah dan Anak Ditahan Polisi

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Geledah Rumah di Desa Banua Hanyar, Polres HSU Temukan 6 Paket Sabu

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 15 Juta, dengan rincian uang tunai Rp 12 Juta dan satu gawai senilai Rp 3 Juta.

Uang hasil curian tersebut dibagi oleh kedua pelaku. "Mereka mengakui uangnya sudah habis dipakai untuk main judi online dan membeli keperluan sehari-hari," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved