Korupsi di Kalsel

Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Abdul Latif pada Perkara TPPU

Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi mantan Bupati HST Abdul Latih pada perkara TPPU yang uangnya untuk beli rumah, mobil, Harley.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Suasana sidang perkara TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (1/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) , H Abdul Latif alias Majid Hantu, dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini seiring dengan ditolaknya eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, dalam sidang yang digelar saat Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidang  pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.

Dan dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum dan juga eksepsi terdakwa seluruhnya.

Dan,  terdakwa mantan kepala daerah Kabupaten HST Abdul Latif ini mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Panti Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru Bertambah, Ayah dan Anak Ditahan Polisi

Baca juga: Polisi Giring Pemilik Sabu dari Palampitan Hulu ke Polres Hulu Sungai Utara Kalsel

"Mengadili (1) menolak eksepsi penasihat hukum dan eksepsi terdakwa, (2) menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Jamser Simanjuntak.

Hakim Jamser Simanjuntak pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian.

Rencana yang ada, sebanyak 90 saksi yang dihadirkan atau sesuai dengan BAP. Kemudian, dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.

Ditemui setelah sidang, JPU KPK, Hary, menerangkan, bahwa saksi tersebut terbagi dua, yakni untuk TPPU dan juga gratifikasi. "45 orang untuk saksi TPPU dan 45 orang untuk saksi gratifikasi," rincinya.

Dia menyambut positif putusan sela hakim yang menolak eksepsi dari kuasa hukum maupun terdakwa.

Baca juga: Pembobol Rumah Mengaku Minta Makan Dibekuk Warga Kabupaten Tanbu, Pernah Beraksi di Kabupaten Tala

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Geledah Rumah di Desa Banua Hanyar, Polres HSU Temukan 6 Paket Sabu

"Sudah kami dengarkan putusan sela dati majelis hakim bahwa eksepsi ditolak," ujarnya.

Selain itu, JPU KPK juga mengungkapkan TPPU yang dilakukan oleh terdakwa di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap senilai Rp 41 miliar untuk membeli rumah, mobil, truk hingga Harley namun mengatasnamakan orang lain.

Dalam eksepsinya, Abdul Latif mengaku tidak pernah meminta dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, sebelum penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pada Januari 2018, tidak ada satu orang lain pun yang pernah diperiksa dalam perkara ini.

Kemudian, selama menjabat Bupati HST, dirinya mengaku tidak ada merugikan keuangan negara, tidak pernah jual jabatan, menjual perizinan namun harus dihukum dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipecah menjadi tiga.

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Selasa (3/4/2018).
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, Selasa (3/4/2018). (kompas.com)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved