Selebrita

Teddy Dipenjara, Sule Janji Jatah Warisan untuk Adik Tiri Rizky Febian

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah kini harus mendekam di penjara. Sule ayah Rizky Febian dan Putri Delina janjikan Bintang jatah warisan.

Editor: Murhan
Instagram @putridelina
Kolase foto Putri Delina, Sule, Rizky Febian dan Teddy Pardiyana. Janji Sule untuk Bintang Kala Teddy Dipenjara, Bahas Jatah Warisan Lina Jubaedah. 

Terkait pihak Teddy Pardiyana yang mengajukan banding, kuasa hukum Rizky Febian tidak mau ikut campur.

Menurutnya, itu adalah hak pihak Teddy Pardiyana.

"Ya, itu kan haknya Pak Teddy, mau banding seperti apa. Ikuti proses hukum saja," ujarnya.

Vonis 15 bulan penjara tentu bukan hal mudah bagi Teddy Pardiyana.

Apalagi dia harus meninggalkan Bintang, buah hatinya.

Sementara itu, Sule sebagai mantan suami Lina Jubaedah menegaskan Bintang akan mendapatkan hak waris dari Lina Jubaedah.

Namun uang itu baru akan diberikan setelah dihitung oleh tim kuasa hukum.

"Semuanya nanti dikumpulin dulu, mana aja yang ada, semua. Nanti sudah semua 'kan enak baginya," kata Sule.

"Toh, sekarang juga kalau kita kasih buat bayi itu (Bintang), 'kan kasihan sama bayinya, enggak bisa menikmati itu. Tapi kalau sudah gede 'kan bisa menikmati," jelas Sule.

Apakah Orangtua Dapat Membagi Warisan Sewaktu Masih Hidup?

Pada umumnya warisan mulai dibagikan saat pewaris, dalam hal ini orangtua, telah meninggal dunia.

Ahli waris nantinya mendapatkan bagian masing-masing sesuai pengaturan waris yang diatur di Indonesia.

Namun, bagaimana hukum mengatur jika orangtua atau pewaris membagikan warisan sewaktu masih hidup? Apakah hal tersebut sah secara hukum?

Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang peralihan atau pemindahan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Dengan demikian, dalam hukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved