Selebrita

Teddy Dipenjara, Sule Janji Jatah Warisan untuk Adik Tiri Rizky Febian

Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah kini harus mendekam di penjara. Sule ayah Rizky Febian dan Putri Delina janjikan Bintang jatah warisan.

Editor: Murhan
Instagram @putridelina
Kolase foto Putri Delina, Sule, Rizky Febian dan Teddy Pardiyana. Janji Sule untuk Bintang Kala Teddy Dipenjara, Bahas Jatah Warisan Lina Jubaedah. 

- Pewaris, yaitu orang telah meninggal dan pada saat meninggalnya tersebut meninggalkan harta peninggalan serta ahli waris.
- Harta peninggalan, yaitu harta yang tinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
- Ahli Waris, yaitu orang yang pada saat meninggalnya Pewaris mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris.

Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan kematian, kemudian orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta peninggalan yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya.

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan "Pewarisan hanya terjadi karena kematian".

Pada umumnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan orangtua seperti perebutan harta oleh anak-anaknya setelah pewaris meninggal atau karena alasan lain, orangtua membagikan hartanya sewaktu masih hidup kepada anak-anaknya.

Pembagian harta tersebut tidak disebut sebagai pembagian warisan, tetapi disebut sebagai hibah orangtua kepada anak-anaknya.

Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUHPerdata:

"Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang Penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu".

Demikian juga pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf (g) Kompilasi Hukum Isalam (KHI) yang menyatakan:

"Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki".

Hibah orangtua kepada anak-anaknya dinyatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat hibah, yaitu adanya pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup.

Kemudian, barang yang dihibahkan milik pemberi hibah dan barang tersebut tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain, dan hibah dilakukan di hadapan Notaris atau PPAT untuk kemudian diterbitkan Akta Hibah.

Namun demikian, setelah orangtua meninggal dan terjadi pembagian harta warisan, harta yang telah dihibahkan oleh orangtua ketika masih hidup kepada anak-anaknya, dapat diperhitungkan sebagai warisan.

(Banjarmasinpost.co.id/Sriwijaya Post)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved