Serambi Ummah

Banyak Istilah Berpacaran yang Keluar dari Ketentuan Islam

Pacaran dipandang sebagai cara untuk menyalurkan hasrat cinta kasih kepada lawan jenis.

Editor: Eka Dinayanti
Serambi Ummah
Ilustrasi-Pacaran 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KEPALA SDIT Ihsanul Amal Alabio, Ahmad Muzakier, menyampaikan, hubungan pertemanan yang spesial kerap kali diistilahkan dengan pacaran.

Pacaran dipandang sebagai cara untuk menyalurkan hasrat cinta kasih kepada lawan jenis.

Ikatan ini identik dengan hubungan pertemanan yang spesial untuk seseorang yang istimewa bukan yang sudah resmi dalam ikatan pernikahan.

“Biasanya, hubungan pacaran dijalankan kalangan anak usia remaja maupun usia dewasa. Hubungan yang memuncak berdasar syahwat akan lepas kendali dan keluar dari tatanan syariat,” ujar Muzakier.

Pacaran merupakan hubungan dua orang yang saling bertemu dan melakukan serangkaian aktivitas bersama, agar lebih mengenal dan lebih dekat satu sama lain.

Baik itu secara virtual maupun bertatap muka secara langsung.

Baca juga: Berpacaran, Islam Telah Mengatur Bagaimana Seharusnya Hubungan Lelaki dan Perempuan.

Aktivitas bersama tersebut mengarah kepada perzinahan yang umumnya diawali dengan situasi berduaan, komunikasi mesra hingga bersentuhan kulit ataupun hal yang lebih dari itu.

“Sekarang ini banyak istilah yang digunakan dalam pacaran ada yang namanya LDR (hubungan jarak jauh), CLBK (cinta lama bersemi kembali), ghosting (pemberi harapan palsu), TTM (teman tapi mesra), pacaran virtual dan lain-lain yang kesemuanya itu keluar dari ketentuan agama,” tutur Muzakier.

Menurut dia, Islam adalah agama yang sempurna.

Padanya melingkupi seluruh aspek tatanan kehidupan.

Baik hal yang kecil maupun hal yang besar.

Baik dari aspek pendidikan, ekonomi, sosial, politik dan sebagainya ada dalam syari’at Islam.

Sebagai satu contoh adalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Islam mengatur dengan lengkap mulai dari cara bagaimana berpakaian, cara bergaul, tempat bertemu, cara berkomunikasi dan lingkungan sekitar yang ada saat bertemu.

Secara umum, syari’at Islam mengatur pertemuan interaksi antara laki-laki dan perempuan serta hal-hal yang muncul dari pertemuan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved