Serambi Ummah

Banyak Istilah Berpacaran yang Keluar dari Ketentuan Islam

Pacaran dipandang sebagai cara untuk menyalurkan hasrat cinta kasih kepada lawan jenis.

Editor: Eka Dinayanti
Serambi Ummah
Ilustrasi-Pacaran 

Pertemuan antara laki-laki dan perempuan adalah suatu yang tak bisa dihindari selama hidup dalam bermasyarakat.

“Ajaran Islam telah menjadikan kerja sama antara laki-laki dan perempuan sesuatu yang pasti dalam interaksi sosial (mu’amalah), tetapi ada batasan-batasan yang harus dijaga, sehingga tidak melanggar dari ketentuan agama,” ucap Muzakier.

Hukum pacaran dalam sudut pandang Islam, imbuh dia, menjelaskan tidak diperbolehkan memiliki kekasih atau hubungan spesial kecuali melalui ikatan resmi yakni pernikahan.

Hal ini dijelaskan secara tersirat dalam firman Allah SWT Surah Al Isra ayat 32 yang berbunyi : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). (QS Al-Isra: 32).

Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan. (Serambi Ummah)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved