Serambi Ummah

Khitbah, Proses Menuju Pernikahan yang Dianjurkan Islam

Dalam Islam, pernikahan salah satu ibadah yang paling dianjurkan nabi.

Editor: Eka Dinayanti
Serambi Ummah
Ilustrasi-Pacaran 

BANJARMASINPOST.CO.ID - LEBIH lanjut Kepala SDIT Ihsanul Amal Alabio, Ahmad Muzakier, menyampaikan, Abut Thayyib Abadi dalam Syarah Sunan Abi Dawud, yaitu dalam Kitab Aunul Ma’bud, mengutip dari pandangan Al-Khattabi beliau menyebut klasifikasi zina itu ada dua yakni majazi dan hakiki.

Zina majazi adalah dosa yang mana tiap manusia sulit menghindarinya kecuali orang yang berada dalam perlindungan Allah SWT.

Termasuk zina majazi yaitu (zina mata yakni melihat kepada yang diharamkan Allah, zina tangan menyentuh dan menulis hal yang diharamkan Allah, zina mulut berkata yang mengandung syahwat, zina kaki yakni melangkah ke tempat maksiat) jenis zina yang disebutkan termasuk sebagai dosa.

Meskipun kecil, tidak boleh meremehkan dosa tersebut karena zina majazi ini dapat mengantarkan seseorang terperosok ke dalam zina hakiki yakni perbuatan zina sebenarnya yang mendatangkan murka dari Allah SWT.

Baca juga: Berpacaran, Islam Telah Mengatur Bagaimana Seharusnya Hubungan Lelaki dan Perempuan.

Disebutkannya, sangat banyak kasus dari efek perzinahan.

Hasil survey BKKBN 63,4 juta atau 26,7 persen dari penduduk Indonesia dari 237 juta jiwa memiliki tiga masalah yang paling menonjol yaitu narkotika, HIV/AIDS dan perilaku seks bebas.

Kebanyakan dari korban seks bebas adalah wanita yang berakibat kepada aborsi.

Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya pengetahuan tentang agama agar menjadi benteng diri dalam bersikap dan bertindak dalam hidup.

Islam menawarkan sebuah solusi agar terhindar dari perzinahan yakni membiasakan puasa dan melalui pernikahan.

Dalam Islam, pernikahan salah satu ibadah yang paling dianjurkan nabi dan termasuk sunah beliau.

Apabila mengetahui bahwa tunangan adalah sebuah proses menuju pernikahan.

Maka di dalam Islam akan mengenal istilah khitbah.

Khitbah adalah satu proses atau jembatan menuju pernikahan yang dianjurkan Islam.

Saat melakukan khitbah kedua pihak harus tetap dalam koridor syariat seperti menjaga jarak, menjaga pandangan, tak berduaan dan tidak ada saling boncengan setelahnya.

Waktu dalam proses khitbah juga tidak boleh terlalu lama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved