Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Minimalisir Kesalahan, Kejari Tabalong Sasar Dinas PUPR untuk Penerangan Hukum
penerangan hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan di jajaran OPD gencar dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tabalong.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kegiatan penerangan hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan hukum di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabalong gencar dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kali ini, sasaran untuk kegiatan Penerangan Hukum tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong.
Sebagaimana Penerangan Hukum yang sudah dilangsungkan pada beberapa OPD di Kabupaten Tabalong, kegiatan ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Amanda Adelia melibatkan para pejabat pada OPD yang dituju.
Selain itu, ungkapnya, penerangan hukum ke Dinas PUPR Kabupaten Tabalong dalam mendukung tujuh Prioritas Nasional maupun Daerah khususnya di Kabupaten Tabalong dan juga untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi sejak dini.
"Penerangan Hukum ini juga untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum yang menunjang setiap kegiatan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Tabalong," kata Amanda, Jumat (3/2/2023).
Adapun tujuan kegiatan Penyuluhan Hukum Penerangan Hukum tersebut lanjutnya, yaitu untuk memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Pemilu di Surabaya, Ini Langkah Awal Akan Dilakukan Kejari Tala
Amanda juga mengajak pihak Dinas PUPR Kabupaten Tabalong untuk bersinergi dalam pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Sehingga pencegahan AGHT bisa diatasi atau diminimalisir dalam program yang menunjang setiap kegiatan.
Selain itu, akan membantu menjalankan tugas kedinasan sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
Perihal penerangan hukum ini pula, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Gede Agastia Erlandi, menambahkan untuk Kabid PPTK harus terlibat langsung pekerjaan di lapangan maupun tentang perlengkapan administrasi.
Tujuannya agar pekerjaan bisa berjalan secara lancar, aman dan tertib sesuai prosedur.
Sehingga tidak terjadi penyelewengan dalam hal pekerjaan.
"Kemudian juga harus tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," tutupnya. (aol)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Banjarmasinpost.co.id
Berita Tabalong
Berita Adhyaksa Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.