Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Minimalisir Kesalahan, Kejari Tabalong Sasar Dinas PUPR untuk Penerangan Hukum

penerangan hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan di jajaran OPD gencar dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tabalong.

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Kejari Tabalong
Tim Kejaksaan Negeri Tabalong foto bersama dengan jajaran Dinas PUPR Kabupaten Tabalong usai giat Penerangan Hukum di Dinas PUPR Kabupaten Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kegiatan penerangan hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan hukum di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tabalong gencar dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Tabalong.

Kali ini, sasaran untuk kegiatan Penerangan Hukum tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong.

Sebagaimana Penerangan Hukum yang sudah dilangsungkan pada beberapa OPD di Kabupaten Tabalong, kegiatan ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Amanda Adelia melibatkan para pejabat pada OPD yang dituju.

Selain itu, ungkapnya, penerangan hukum ke Dinas PUPR Kabupaten Tabalong dalam mendukung tujuh Prioritas Nasional maupun Daerah khususnya di Kabupaten Tabalong dan juga untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi sejak dini.

"Penerangan Hukum ini juga untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum yang menunjang setiap kegiatan yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Tabalong," kata Amanda, Jumat (3/2/2023).

Adapun tujuan kegiatan Penyuluhan Hukum Penerangan Hukum tersebut lanjutnya, yaitu untuk memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Ikuti Bimtek Penanganan Perkara Pemilu di Surabaya, Ini Langkah Awal Akan Dilakukan Kejari Tala

Amanda juga mengajak pihak Dinas PUPR Kabupaten Tabalong untuk bersinergi dalam pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).

Sehingga pencegahan AGHT bisa diatasi atau diminimalisir dalam program yang menunjang setiap kegiatan.

Selain itu, akan membantu menjalankan tugas kedinasan sesuai koridor dan aturan yang berlaku.

Perihal penerangan hukum ini pula, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Gede Agastia Erlandi, menambahkan untuk Kabid PPTK harus terlibat langsung pekerjaan di lapangan maupun tentang perlengkapan administrasi.

Tujuannya agar pekerjaan bisa berjalan secara lancar, aman dan tertib sesuai prosedur.

Sehingga tidak terjadi penyelewengan dalam hal pekerjaan.

"Kemudian juga harus tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu," tutupnya. (aol)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved