Ramadhan 2023
Hukum Ibu Hamil Bolehkah Melaksanakan Puasa Ramadhan 2023, Islam Sifatnya Meringankan
Bagi seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2023 sebulan penuh, termasuk ibu yang sedang hamil.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum puasa bagi ibu hamil yang kandungannya dinyatakan sehat oleh dokter diungkap.
Semua umat muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan 2023 sehingga ibu hamil pun menarik jadi bahasan.
Sebagaimana diketahui diwajibkan bagi seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2023 sebulan penuh,
Namun ada beberapa kondisi yang dimana seseorang diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2023 tapi menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Baca juga: 46 Hari Menuju Ramadhan 2023, Berikut Niat Qadha dan Cara Hitung Puasa yang Tak Dikerjakan
Baca juga: Ramadhan 2023, Simak Jadwal Puasa Versi Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan Pemerintah
Dilansir artikel Tribun Medan, ibu hamil memiliki aturan yang sama dengan orang sakit mengenai boleh atau tidaknya meninggalkan puasa.
Hal ini tergantung dari kondisi kesehatan wanita yang tengah hamil tersebut apakah kandungannya kuat atau tidak menjalankan puasa.
Seperti halnya orang sakit, ibu hamil memiliki konsekuensi hukum yang berbeda mengenai wajib atau tidaknya puasa di bulan Ramadhan.
Ketiga keadaan tersebut secara singkat diuraikan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain.
Artinya: Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat. (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, halaman: 367)
Hukum puasa bagi wanita hamil ini juga telah ditegaskan dalam sebuah hadis.
Baca juga: Sinetron Terbaru SCTV Jelang Ramadhan 2023, Dude Harlino dan Esta Paramita Bintangi Menebus Dosa
"Sesunguhnya Allah'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui," (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667,dan Ahmad 4:347.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Lantas apakah wanita hamil yang tidak berpuasa wajib mengganti fidyah?
Apa itu fidyah?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti penggantian atau penebusan.
Menurut istilah, fidyah adalah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan pada ketentuan tertentu.
| Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
|
|---|
| Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
|
|---|
| Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
|
|---|
| Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
|
|---|
| BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.