Kriminalitas Nasional

Lakukan Pencabulan Saat Mengajar, Guru Agama di Tangerang Ini Diciduk, 7 Anak Jadi Korban

Lakukan Pencabulan terjadap 7 anak, guru agama di Kota Tangerang ini ditangkap petugas. Ini kata Kapolres Metro Tangerang Kota

Editor: Irfani Rahman
shutterstock
ilustrasi korban pencabulan. Lakukan pencabulan terhadap anak-anak, guru agama di Kota Tangerang ini ditangkap 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Seorang guru agama di Kota Tangerang berinial M ditangkap petugas Reskrim Polres Metro Tangerang. M diamankan petugas buntut laporan orang tua korban Pencabulan.

Dari penyelidikan ternyata ada 7 anak berusia 8 - 10 tahun korban  Pencabulan M.

Aksi Pencabulan dilakukan oknum guru agama ini di rumahnya saat mengajar parakorban.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, M melakukan aksi pencabulannya saat sedang mengajari korban.

"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Info Cuaca 33 Kota Sabtu 11 Februari 2023, Semarang Berawan, Surabaya & Banjarmasin Hujan Petir  

Baca juga: Kisah Haru Aya, Bayi yang Lahir di Reruntuhan Puing Gempa Suriah, Ibu, Ayah dan Saudara Meninggal

Karena perbuatan yang dilakukannya, M telah ditahan oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Aksi pencabulan ini, kata Zain, dilakukan M dalam kurun Desember 2022 hingga Januari 2023.

Saat melakukan aksinya, M mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

Tidak hanya itu, M juga meraba-raba bagian dada dan paha korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada awalnya diketahui bahwa korban M ada tiga orang, tetapi jumlahnya bertambah menjadi tujuh.

Dalam kasus pencabulan ini, barang bukti yang disita kepolisian adalah pakaian milik korban dan pelaku, serta hasil visum.

Lebih lanjut, Zain mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus ini.

"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," imbuh dia.

Baca juga: UPDATE Gempa Turki - Suriah, Hari ke 5 Tercatat 21.000 Orang Tewas, Pencarian Korban Terus Berlanjut

Baca juga: PT PNM Buka Lowongan Kerja, Mengisi 5 Posisi Ini, Berikut Kualifikasi Pelamar yang Dicari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved