Info Ahdyaksa Kejati Kalsel

Hadirkan Program Jaga Desa, Kejari Kabupaten Banjar Siap Tampung Keluh Kesah Aparat Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar melalui programnya Pos Jaga Desa hadir untuk masyarakat di Desa-Desa di Kabupaten Banjar agar melek soal hukum

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjar
Tim Intelijen dan Datun Kejari Kabupaten Banjar Banjar saat melakukan kunjungan ke beberapa desa dalam rangka pelaksanaan Program Jaga Desa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tidak sedikit kepala desa yang terjerat hukum karena ketidak tahuan soal hukum. Sehingga, dalam mengembangkan desa, seorang Kepala Desa (Pembakal) terkadang dihantui ketakutan akan jeratan hukum. 

Padahal maksud dan tujuan si Pembakal adalah baik, tapi karena sosialisasi hukum kurang sehingga ada saja aturan hukum yang dilabrak kadang-kadang oleh si Kades. 

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui programnya Pos Jaga Desa, hadir untuk masyarakat di Desa-Desa di Kabupaten Banjar agar melek soal hukum dan menjadikan perangkat desa menjadi lebih mantap dalam mengelola anggaran untuk pembangunan Desa.

Dalam Pos Jaga Desa yang dilakukan beberapa pekan ini, banyak melalui penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. 

Terbaru, kemarin tim Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melakukan kunjungan ke beberapa desa yaitu Desa Indrasari, Cindai Alus serta Pesayangan Utara dan Pesayangan Selatan. 

Pada kesempatan tersebut, para Kepala Desa  berterimakasih Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar karena dengan adanya kegiatan tersebut, Perangkat Desa menjadi lebih mantap dalam mengelola anggaran untuk pembangunan Desa.

"Saya tentu senang dengan hadirnya Pos Jaga Desa dari Kejaksaan ini. Tadinya yang ragu-ragu, dengan sosialisasi tadi jadi perangkat Desa lebih mantap dan bisa melaksanakan program desa dan merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan desa. Kami terimakasih atas kunjungan ini," kata Akhmad Yani Pembakal Indrasari Kabupaten Banjar. 

Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Fajar Gigih Wibowo S.H, M.H, Minggu (12/2/2023) menjelaskan penerapan Pos Jaga Desa ini merupakan implementasi atas  Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M.

Dalam acara Rakornas Kepala Daerah bersama Forkopimda se- Indonesia tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya agar Kejaksaan melaksanakan tugas dan fungsi dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melakukan pendampingan pembangunan daerah, termasuk dalam hal ini melakukan pencegahan dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

"Pos Jaga Desa berperan dalam menampung segala  permasalahan hukum aparat maupun masyarakat desa sehingga dapat segera disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar agar segera mendapat menyelesaikan permasalahan hukum tersebut disamping memberikan edukasi Hukum kepada masyarakat desa”, kata Fajar Gigih Wibowo.

Dalam kesempatan yang sama, Echo Aryanto Pasodung S.H, M.H selaku Kasi Datun Kejari Kabupaten Banjar juga menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar siap menerima keluh kesah dari para Aparatur Desa ataupun masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di desa-desa. 

Kejari Banjar laksanakan Program Jaga Desa
Tim Intelijen dan Datun Kejari  Kabupaten Banjar saat melakukan kunjungan ke beberapa desa dalam rangka pelaksanaan Program Jaga Desa.

Dalam Kegiatan tersebut, Pembakal beserta perangkat desa banyak berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi Perangkat Desa seperti masalah rencana pembentukan PERDES, rencana pembangunan Rumah Pintar dan juga pemecahan masalah sengketa lahan yang banyak dihadapi masyarakat Desa.

Menanggapi permasalahan tersebut, Tim Kejari Kabupaten Banjar siap memberikan nasihat hukum serta berkomitmen untuk melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalahnya.

"Kejaksaan sebagai mitra bagi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan maupun dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, serta sebagai instrumen konsultasi dalam  pemecahan permasalahan hukum sehingga diharapkan menjadi solusi Kepala Desa dalam mengambil kebijakan pembangunan desa, " tambahnya.  (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved