Info Ahdyaksa Kejati Kalsel

Sidang Terdakwa Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan di Banjarbaru, Dua Terdakwa Dituntut  6 Bulan

Dua terdakwa perkara kekerasan terhadap anak panti asuhan di Banjarbaru, dituntut Jaksa Penuntut Umum 6 bulan penjara

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru
Suasana sidang perkara kekerasan terhadap anak panti asuhan di Banjarbaru, pada Kamis (6/4/2023) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua terdakwa perkara kekerasan terhadap anak panti asuhan di Banjarbaru, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terungkap saat sidang yang digelar pada, Senin 15 Mei 2023 lalu, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kedua terdakwa masing-masing Suparjiono dan Diva Anindita Harsha, hadir pada persidangan secara virtual.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Persidangan dihadiri secara langsung oleh Tim (JPU) diwakili, Khansa Qania Febiani, S H dan Tim Penasihat Hukum masing-masing terdakwa.

JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu atas diri terdakwa," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Dalam sidang tersebut juga, JPU menuntut kedua terdakwa mendapatkan hukuman berupa pidana penjara, masing-masing selama 6 bulan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

"Tuntutan pidana penjara akan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa," ujarnya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada besok, Senin 22 Mei 2023, dengan agenda pembacaan putusan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved