KTP

Persyaratan dan Tahapan Membuat KTP Digital, Kemendagri Targetkan 50 Juta Orang Tahun 2023

Kemendagri akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. KTP Digital bisa diakses melalui handphone di aplikasi disediakan Dukcapil

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan
Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital 

BANJARMASINPOST.CO.ID- KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR .

KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Nantinya KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Baca juga: Pemerintah Terus Gencarkan KTP Digital Gantikan KTP Elektronik, Ini Keuntungannya

Baca juga: Pemkab HSU Mulai Terapkan KTP Digital, Tahap Awal Sasar ASN

Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/2/2023), KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Lantas, apakah KTP digital akan diwajibkan bagi semua penduduk?

KTP digital belum wajib

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.

Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

Baca juga: Blanko Menipis, Disdukcapil Banjar Sosialisasikan KTP Digital

Aplikasi KTP Digital. Pemerintah mulai menjajagi rencana pembuatan KTP digital menggantikan KTP Elektronik yang selama ini dipakai masyarakat.
Banyak sekali keuntungan KTP digital ini dibandingkan KTP Elektronik apaagi di era online dan dunia maya ini.
Aplikasi KTP Digital. Pemerintah mulai menjajagi rencana pembuatan KTP digital menggantikan KTP Elektronik yang selama ini dipakai masyarakat. Banyak sekali keuntungan KTP digital ini dibandingkan KTP Elektronik apaagi di era online dan dunia maya ini. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN))

"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Ponsel dengan akses internet

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Alamat e-mail aktif

Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:

Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet

Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas

Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri

Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel

Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.

Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.

Kedua, pencetakan e-KTP pun tidak sederhana karena membutuhkan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Ketiga, beberapa daerah memiliki jaringan internet yang buruk. Kendala jaringan ini disebut berpengaruh pada hasil perekaman e-KTP yang jadi tidak sempurna, sehingga tidak bisa dicetak.

Akibatnya, perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

"Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zudan.

"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved