Bansos 2023

Syarat Gampang Jadi Penerima Bansos KIS 2023, Ini Bedanya dengan BPJS Kesehatan

Program Kartu Indonesia Sehat adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Editor: Edi Nugroho
tribunkalteng.com/faturahman
ilustrasi: Warga Palangkaraya saat mendaftar Kartu Indonesia Sehat di Kantor KNPI Kalteng, beberapa waktu yang lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Masyarakat yang mendaftar program Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan mereka yang masuk ke dalam golongan fakir miskin dan masuk orang tidak mampu.

Golongan ini juga terdaftar dalam penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah

KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2023, Ibu Hamil dari Warga Miskin Dapat Rp 3 Juta

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Manfaat Program BPNT 2023, Bansos BPNT Cair Bulan Februari

Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.

Syarat Mendapatkan KIS

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS:

Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.

Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.

Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.

Dokumen yang diperlukan adalah:

Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.

Menandatangani surat pernyataan.

Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

BPJS Kesehatan KIS menjadi syarat terima Bansos tahun 2023, Berikut informasi seputar apa itu perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan KIS menjadi syarat terima Bansos tahun 2023, Berikut informasi seputar apa itu perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Cara Mengurus KIS

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:
Cara Mengurus KIS secara Offline

Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

Serahkan berkas ke kantor BPJS.

Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

Tunggu proses pencetakan kartu.

Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:

Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.

Lakukan pendaftaran.

Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia, Ditahun 2023 menjadi satu diantara syarat menerima Bansos.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN.

Jadi dapat disimpulkan KIS adalah program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, mengutip bpjs.co.id

1. Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu program proteksi kesehatan bagi fakir miskin.

Masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjadi peserta JKN-KIS, bisa mendapat layanan medis secara gratis, untuk semua jenis penyakit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Sementara BPJS Kesehatan, program ini menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.

Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas Rawat Inap.

2. Kriteria peserta

Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.

Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

3. Jumlah iuran

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.

Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.

Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.

4. Cakupan wilayah

Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

5. Fasilitas pelayanan kesehatan

Peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di mana saja, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Terutama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah. Pemegang KIS berhak mendapat layanan kesehatan gratis.

Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai yang terdaftar di kartu.

Apabila perlu perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapat rujukan terlebih dulu sebelum dialihkan perawatannya ke rumah sakit.

Itulah beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Mulai dari segi manfaat, iuran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sebagai Syarat Terima Bansos 2023! Apa Sih Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved