Bansos 2023

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2023, Ibu Hamil dari Warga Miskin Dapat Rp 3 Juta

PKH juga disebut program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim
ilustrasi: Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor pos Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- PKH (Program Keluarga Harapan) dikenal sebagai salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

PKH juga disebut program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Bahkan PKH juga disebut bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Manfaat Program BPNT 2023, Bansos BPNT Cair Bulan Februari

Baca juga: Lima Bansos yang Akan Cair Februari 2023, Anggarannya Capai 479 Triliun

Bantuan ini nantinya disalurkan dalam 4 tahap sepanjang tahun 2023.

Tahap 1 periode Januari, Februari, Maret

Tahap 2 periode April, Mei, Juni

Tahap 3 periode Juli, Agustus, September,

Tahap 4 periode Oktober, November, Desember.

Hai Tribunes, apakah kamu penerima Bansos PKH di tahun 2022 sebelumnya?

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat rentan miskin atau masyarakat miskin dalam rangka perlindungan sosial.

Penerima Bansos PKH dibagi dalam 7 kategori masyarakat. di luar dari 7 kategori ini, maka sudah dipastikan tidak mendapatkan bantuan.

Baca juga: Dua Pilihan Pencairan Bansos Kartu Sembako BPNT Februari 2023, Jadwal Sempat Mundur

Baca juga: Cara Mudah Jadi Penerima Bansos 2023 untuk Bansos PKH, BPJS Kesehatan dan PBI

Apa saja kriteria 7 kategori tersebut ya, Tribuners?

Berikut, kriteria penerima PKH tahun 2023 yakni,Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved