Ramadhan 2023
37 Hari Jelang Ramadhan 2023, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Bayar Utang Puasa dan Fidyah
Jelang Ramadhan 2023, Ceramah Ustadz Adi Hidayat menelaskan ketentuan dan cara bayar utang puasa dan fidyah.
Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
BANJARMASINPOST.CO.ID - 37 hari lagi menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2023, bagi yang memiliki utang puasa dapat memanfaatkan waktu tersisa untuk melakukan qadha.
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat dalam ceramah menerangkan ketentuan cara qadha utang puasa ramadhan atau membayar fidyah untuk seorang muslim yang tak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang Allah SWT perintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan puasa wajib selama sebulan penuh.
Namun pada kondisi tertentu, tidak semua umat muslim dapat mengerjakan puasa Ramadhan, ada yang haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, dan ada pula yang sakit serta sedang dalam safar.
Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur-uzur syar'i tersebut maka wajib menggantinya.
Akan tetapi, ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera mengqadha.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan, perintah ibadah puasa dalam Alquran diawali kata seruan untuk orang-orang beriman.
"Hal itu menjadi tolak ukur keimanan seseorang, apakah imannya kuat, lemah atau sama sekali tidak beriman," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.
Baca juga: Tiga Waktu Sholat Dhuha serta Doa Khususnya, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Tentang Waktu & Keutamaannya
Setelah diperintahkan, kemudian dilaksanakanlah bagi orang-orang beriman atau mukmin, namun ada sejumlah kondisi yang belum tentu mukmin bisa menunaikannya.
Di antaranya sakit yang menyulitkan untuk puasa atau jika puasa dapat memperparah puasanya atau berdampak buruk, selain itu, hamil, menyusui, dan musafir.
"Cara mengganti puasa dibagi dua golongan dalam Alquran, yakni bisa membayar di hari lain atau disebut qadha dan mengganti fidyah atau membayar kadar makanan dan tidak berpuasa," papar Ustadz Adi Hidayat.
Qadha berlaku bagi orang yang masih mampu secara fisik mengganti puasa di hari-hari lain, misalnya perempuan yang hamil lalu melahirkan masih ada kemampuan mengqadha puasa, maka membayar puasa adalah prioritas dibandingkan fidyah.
Namun jika keadaan seseorang secara fisik sudah tidak bisa puasa, misalnya orang yang sudah sangat tua atau orang yang memiliki penyakit tertentu yang secara medis dinyatakan tidak bisa berpuasa.
"Maka orang-orang tersebut tidak berlaku qadha dalam hidupnya, yang diganti dengan membayar fidyah, caranya adalah menghitung kadar makan dalam sehari, misalnya tiga kali dalam sehari," terang Ustadz Adi Hidayat.
Hal ini berlaku kadar makan seseorang sesuai kesehariannya, misalnya dinominalkan Rp 150.000 per hari, maka sebesar itu lah yang diberikan, namun kadar atau besaran biaya makan per orang berbeda-beda sesuai kemampuan.
Pengujung Ramadhan 2023, Warga Binaan Lapas Amuntai di Kabupaten HSU Gelar Khataman Al-Qur'an |
![]() |
---|
Ditutup dengan Khataman Alquran, Perputaran Ekonomi di Pasar Ramadan Banjarbaru Capai Rp 6 M |
![]() |
---|
Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten HSU Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Takaran Beras Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Terangkan Bisa Ditambahkan Infaq Pendamping |
![]() |
---|
BEM FK ULM Tebar Berkah, Bagikan Paket Sembako dan Sahur Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.