Kriminalitas Kalsel

Video Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Tersebar, Pemuda 19 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

Seorang pemuda 19 tahun di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong diamankan polisi setelah video asusila terhadap anak di bawah umur beredar

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Tangkap layar/YouTube
Ilustrasi - Pemuda 19 tahun di Tabalong diamankan polisi setelah video asusila terhadap anak di bawah umur beredar di media sosial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Beredarnya video asusila terhadap anak di bawah umur di tiktok yang menyebar melalui aplikasi chatting menghantar seorang pemuda 19 tahun berurusan dengan hukum. 

Warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diamankan polisi setelah, ibu korban menyaksikan video tersebut dan melaporkannya ke Polisi.

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pemuda tersebut usai si pemuda diantarkan pihak keluarga ke Polsek Jaro, Senin (13/2/2023) kemarin. 

Pelaku dianggap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang perempuan di bawah umur yang terlihat dari video beredar. 

Baca juga: Heboh Beredar Dugaan Foto Asusila Kades di Martapura Timur Bersama Perempuan, Camat Beri Penjelasan

Baca juga: Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Baca juga: Terjerat Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Lelaki Amuntai Dibekuk di Kutai Barat Kaltim

Dalam video tersebut pelaku terlihat memeluk perempuan di bawah umur dari belakang, di antara banyaknya orang yang ada di lokasi yang sama, yakni di sebuah sirkuit balap motor di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak,  Tabalong. 

Video yang tayang per tanggal 30 Januari 2023 itu lalu diketahui oleh sang ibu dari si perempuan.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu pun melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pemuda 19 tahun, warga Kecamatan Jaro tersebut terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku pada Minggu (22/1/2023) sore di sebuah sirkuit balap motor di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. 

Sang ibu, yang melaporkan kejadian tersebut baru mengetahui adanya video beredar pada Sabtu (4/2/2023).

Dimana saat ia hendak berangkat kerja dan mampir ke rumah kakaknya, dikirimlah oleh sang kakak video tersebut. 

"Jadi  ibu korban, Sabtu (4/2/2023) pagi itu, mau berangkat bekerja dan mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video  dimana dalam video tersebut terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas bagian payudara oleh orang yang tidak dikenali ibu korban" ungkap Sutargo, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: VIDEO Heboh Banget, Viral Aksi Oknum Polda Jateng Adegan Asusila Pakai Seragam Polisi

Terhadap perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa satu jaket warna abu-abu dan satu file video Tik-Tok berdurasi 33 detik. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved