Berita Tanahbumbu
Tiga Pasangan Remaja di Kamar Hotel dan 11 Botol Miras Diamankan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu
Tiga sejoli remaja bukan sebagai suami istri diamankan Satpol PP dari kamar hotel di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, Selasa (14/2/2023) malam.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tiga pasangan muda kedapatan ngamar di kamar hotel, diamankan petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanbu ini mengamankan tiga pasang laki laki dan perempuan yang bukan suami istri dan 11 minuman beralkohol.
Mereka melakukan upaya itu saat menggelar operasi penerapan Perda di Kecamatan Simpangempat dan Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel, Selasa (14/2/2023) malam.
Baca juga: Kesepakatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Di bawah Rp50 Juta, Pencapaian Luar Biasa
Baca juga: Dua Orang Mau Sedot Sabu Bareng di Dapur Diciduk Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalsel
Dasar tindakan, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanbu.
Serta, Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Nota Dinas Persetujuan Kepala Satpol PP dan Damkar Nomor: B / 090 / Pol-Dam-P1/Il/2023 Tanggal 14 Februari 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, melalui Kabid Penegakan Peraturan daerah (PPUD), Nandar, Rabu (15/2/2023), mengatakan, para pelanggar perda yang terjaring itu rata-rata masih remaja.
Baca juga: Dua Ular Masuk Permukiman di Lokasi Berbeda Dievakuasi Animal Rescue Damkar Tapin
Baca juga: Angkutan Semen Nyaris Terguling dan Truk Terperosok di Jalan Berlubang Kelurahan Paringin Balangan
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Embat TV LED dan Laptop SMPN 1 di HSS, Pemuda Ini Diringkus di Rumah Teman
Ketika pihaknya menyambangi dua hotel di Kabupaten Tanah Bumbu, menciduk tiga pasangan bukan suami istri.
Kemudian, saat melaksanakan operasi di tempat hiburan malam di Jalan Poros Serongga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpangempat, petugas menemukan 11 botol Anggur Merah dan tujuh botol Bir Bintang.
"Barang bukti itu kami amankan di sebuah tempat karaoke, sekitar pukul 20.00 Wita," sebut Nandar.
Baca juga: Patroli ke Eks Lokalisasi Pembatuan, Personel Satpol PP Banjarbaru Amankan Tujuh Perempuan
Untuk para pasangan itu diberikan pembinaan agar tidak melakukan hak itu lagi. Pihak keluarga juga dipanggil untuk menjemput.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Satpol PP Tanbu
Satpol PP dan Damkar Tanbu
Kabupaten Tanah Bumbu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tanbu
Banjir di Kotabaru, Air Rendam Jalan Ahmad Yani di Desa Sekapuk |
![]() |
---|
Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanahbumbu Amankan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Cegah Serangan Penyakit, Puluhan Pelajar di Tanahbumbu Diperiksa Kesehatannya |
![]() |
---|
Debit Air Terus Naik, Dua Daerah Aliran Sungai di Tanahbumbu Berstatus Waspada |
![]() |
---|
Angkat Tema Banaspati, Desainer Tanahbumbu Ini Harumkan Nama Kalsel di Ajang Putri Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.