Ramadhan 2023
35 Hari Menuju Ramadhan 2023, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Syarat Qadha Puasa
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan syarat cara qadha utang puasa ramadhan atau membayar fidyah bagi umat muslim yang tak menjalankan puasa.
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kini tersisa 35 hari menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan 2023, bagi yang memiliki utang puasa, dapat memanfaatkan waktu tersisa untuk membayar utang puasa atau qadha puasa Ramadhan.
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan syarat cara qadha utang puasa ramadhan atau membayar fidyah bagi umat muslim yang tak menjalankan puasa sebagaimana mestinya.
Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang Allah SWT perintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan puasa wajib selama sebulan penuh.
Akan tetapi pada kondisi tertentu, tidak semua umat muslim dapat mengerjakan puasa Ramadhan, ada yang haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, dan ada pula yang sakit serta sedang dalam safar.
Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur-uzur syar'i tersebut maka wajib menggantinya.
Namun, ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera mengqadha.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perintah ibadah puasa dalam Alquran diawali kata seruan untuk orang-orang beriman.
"Hal itu menjadi tolak ukur keimanan seseorang, apakah imannya kuat, lemah, atau sama sekali tidak beriman," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.
Setelah diperintahkan, kemudian dilaksanakanlah bagi orang-orang beriman atau mukmin, namun ada sejumlah kondisi yang belum tentu mukmin bisa menunaikannya.
Di antaranya sakit yang menyulitkan untuk puasa atau jika puasa dapat memperparah puasanya atau berdampak buruk, selain itu, hamil, menyusui, dan musafir.
"Cara mengganti puasa dibagi dua golongan dalam Alquran, yakni bisa membayar di hari lain atau disebut qadha, dan mengganti fidyah atau membayar kadar makanan dan tidak berpuasa," papar Ustadz Adi Hidayat.
Qadha berlaku bagi orang yang masih mampu secara fisik mengganti puasa di hari-hari lain, misalnya perempuan yang hamil lalu melahirkan masih ada kemampuan mengqadha puasa, maka membayar puasa adalah prioritas dibandingkan fidyah.
Namun jika keadaan seseorang secara fisik sudah tidak bisa puasa, misalnya orang yang sudah sangat tua atau orang yang memiliki penyakit tertentu yang secara medis dinyatakan tidak bisa berpuasa.
"Maka orang-orang tersebut tidak berlaku qadha dalam hidupnya, yang diganti dengan membayar fidyah, caranya adalah menghitung kadar makan dalam sehari, misalnya tiga kali dalam sehari," terang Ustadz Adi Hidayat.
Hal ini berlaku kadar makan seseorang sesuai kesehariannya, misalnya dinominalkan Rp 150.000 per hari, maka sebesar itu lah yang diberikan, namun kadar atau besaran biaya makan per orang berbeda-beda sesuai kemampuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pendakwah-ustadz-adi-hidayat-menjelaskan-amalan-yang-dapat-dikerjakan-sadf.jpg)