Kriminalitas Nasional

2 Pelaku Pembunuh Pengusaha Bekasi Ditangkap, 1 Masih Dibawah Umur, Habisi Korban Dengan Tabung Gas

pelaku pembunuhan pengusaha di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah,Kabupaten Bekasi ditangkap petugas, salah satu pelaku adalah anak dibawah umur

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Dua pelaku pembunuhanpengusaha ayam goreng di Bekasi ditangkap. Mengejutkan satu pelaku adalah anak dibawah umur 

Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban.

"Tersangka HK dan MA kembali masuk ke dalam warung ayam goreng dan gembok dari dalam pintu rolling door agar tidak ada warga yang masuk ke dalam warung," tutur Hengki.

Melihat korban masih hidup, HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan  tabung gas yang sama sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia. 

HK dan MA kemudian berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp950.000 dan handphone milik korban. 

Lalu, HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci rolling door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut.

"Karena anak korban, A, terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban, A, agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," kata Hengki.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Satu handphone merek Samsung A51 warna biru milik korban, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

"Satu pasang baju balita korban hingga termasuk STNK tetapi tidak membawa motornya," kata dia.

Baca juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Maluku dan Jawa Timur Dinihari Tadi, BMKG : Berkekuatan 4,9 M dan 4,2 M

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Banjarmasin dan 32 Kota di Indonesia 18 Februari 2023, Surabaya, Jambi Berawan

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasalnya, MA adalah anak di bawah umur.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Sumber : Tribunbekasi.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved