Kriminalitas Nasional

Ayah di Cianjur Ini Rudapaksa Anak Kandung Hampir Tiap Hari, Ancam Korban dengan Golok

Seorang ayah di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega Rudapaksa anak kandungnya hampir setiap hari, pelaku saatini telah ditahan

Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi anak di rudapaksa.Seorang ayah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap petugas karena rudapaksa anak kandungnya.Sebelumberaksi korban diancam dengan golok 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Perbuatan DM (50)  seorang warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini benar-benar keterlaluan. Bagiamana tidak ia tega Rudapaksa anak kandungnya sendiri .

Yang bikin miris aksi Rudapaksa ini pelaku lakukan hampir setiap hari sejak 2018 lalu.

Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban dengan golok agar tidak melawan.

Aksi bejat DM yang perkosa anak kandung ini  saat ini telah terbongkar dan ia ditahan di Polres Cianjur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia pun terancam hukuman 15 tahun lebih penjara.

Baca juga: Pria di Banyumas Ini Dijebloskan ke Sel, Rudapaksa Ponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Kasus Ibu Muda Lecehkan Anak 17 di Jambi Berkembang, 8 Anak Dilaporkan Atas Dugaan Rudapaksa

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah saat kondisi sepi atau tidak ada orang.

“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.

Setiap ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban.

“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.

Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.

Baca juga: Bus Ditumpangi Rombongan Pelajar Terbakar di Jalan Lintas Sumatera, Tabrakan dengan Motor, 1 Tewas

Baca juga: Enam Warga Tate Country Mississippi AS Tewas Ditembak, Kala Pria Bersenjata Mengamuk

Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.

Sumber: Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved