Kemenkumham Kalsel

Kanwil Kemenkumham Kalsel Tandatangani Sejumlah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama

Kanwil Kemenkumham Kalsel tanda tangani kerja sama dengan DPRD Kabupaten Tanbu, Pemkaab Tanbu, DPRD Kabupaten HSS, Pemkab Tapin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM KALSEL
Penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan beberapa instansi di Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi daerah, Jumat (17/2/2023).

Bertujuan, meningkatkan kerja sama Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan pemerintah daerah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan PKS ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Pemerintah Kabupaten Tapin.

Kegiatan tersebut digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin.

Diawali dengan penandatangan Nota Kesepahaman dan PKS dari Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili Ngatirah, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali.

Penandatanganan pertama dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanbu yang diwakili Sekwan, H Mukhlis, SH, MM,  MHum.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten HSS yang diwakili Sekwan, Salahudin, SKep, Ners, MM.

Dan terakhir, ditandatangani Sekretaris Daerah Pemkab Tapin yang diwakili Dr Padlianor SSos, MAP, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tapin.

Disampaikan Ngatirah, pihaknya mengapresiasi atas kerja sama yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tanbu, DPRD Kabupaten HSS maupun Pemkab Tapin.

Diharapkan, kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam pembentukan produk hukum daerah di wilayah masing-masing.

Bahwa, kerja sama tidak terbatas pada penyusunan produk hukum daerah saja, melainkan dapat dilaksanakan pada bidang lain.

Sebagaimana fungsi Kanwil Kemenkumham Kalsel, antara lain di bidang pelayanan hukum, pelayanan keimigrasian, maupun pelayanan di bidang pemasyarakatan.

Sementara itu, dari pihak DPRD Kabupaten Tanbu, menyampaikan, kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan perda.

Terutama, inisiatif DPRD, serta kebijakan harmonisasi raperda yang saat ini dilaksanakan oleh instansi vertikal.

"Untuk menunjang kegiatan tersebut maka dilaksanakanlah kerja sama. kiranya dapat bermanfaat dalam penyusunan agar dapat menghasilkan perda yang berkualitas bagi masyarakat," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved