Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Jalani Sidang Lanjutan di Kejari Tanahlaut, Mantan Kades Damithulu Minta Keringanan Hukuman

JPU Kejari Tala menuntut terdakwa H AM dengan penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP
Suasana sidang lanjutan kasus tipikor DD Damithulu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/2) siang. Agenda sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa H AM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sidang dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Damiithulu, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

Agenda sidang hari ini yakni pledoi terdakwa H AM yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Pada sidang yang dimulai pukul 10.30 Wita itu, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala Irma Susrianti SH dan Melisa Halimatus Sa’diyah SH.

Sementara itu terdakwa H AM mengikuti sidang tersebut secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Tala di kawasan Jalan Datu Insad, Pelaihari.

Sekadar diketahui, sejak beberapa pekan lalu H AM mendapat pembantaran karena sakit dan kemudian menjalani perawatan di rumah yang bersangkutan.

Karena itu pula agenda sidang sempat tertunda lantaran fisik lelaki tua tersebut lemah.

Saat mengikuti sidang hari ini pun kondisinya juga masih lemah.

TERDAKWA H AM mengikuti sidang lanjutan secara virtual dari kantor Kejari Tala, Rabu (22/2) siang.
TERDAKWA H AM mengikuti sidang lanjutan secara virtual dari kantor Kejari Tala,
Rabu (22/2) siang. (AHMAD RIFANI UNTUK BPOST GROUP)

HAM datang ke Kejari Tala didampingi pihak keluarga.

Saat ini yang bersangkutan mendapatkan penangguhan penahanan setelah masa pembantaran berakhir.

"Agenda sidang selanjutnya Insya Allah putusan pada 8 Maret mendatang," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tala Akhmad Rifani SH MH.

Seperti telah dirilis, pada kasus tersebut, JPU Kejari Tala menuntut terdakwa H AM dengan penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 872.982.444 subsider tiga tahun tiga bulan.

Apabila H AM tak sanggup membayar uang pengganti maka akan diganti dengan tambahan hukuman yakni tiga tahun tiga bulan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut tersangka H AM diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dana Desa (APBdes) tahun 2019.

Di antaranya adanya kemahalan harga, kekurangan volume kegiatan. (aol)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved