Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba di Kalsel - Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Remaja di Banjarbaru Diamankan Personel Gabungan

Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar itu, diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Banjarbaru
Pelaku beserta barang bukti, ungkapan kasus peredaran narkoba di Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Nasib sial menimpa SMA alias A (18), karena kedapatan oleh polisi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,89 gram.

Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar itu, diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang.

Bermula ketika polisi sedang menunggu Target Operasi (TO) perkara lain, tiba-tiba satu petugas menerima informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

"Kemudian tim gabungan dibagi menjadi dua, dan menuju lokasi yang diinformasikan," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humah, Kompol Tajudin.

Saat petugas tiba di lokasi tepatnya pada satu rumah di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, terlihat seseorang yang berlari ke arah bagian dalam pagar rumah.

"Ketika itu petugas melihat pelaku menyembunyikan sesuatu," jelas Tajudin, Rabu (22/2/2023).

Saat diperiksa ternyata dari tangan A terdapat satu bungkus kotak rokok, di dalamnya ditemukan plastik klip berukuran besar berisi sabu-sabu dan satu pipet kaca.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang, untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut," ungkap Tajudin.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved