Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejar DPO Kasus Penipuan, Tim Intelijen Kejari Banjarbaru Tangkap DPO di Parkiran Polres Banjarbaru

Tim Intelijen Kejari Banjarbaru tangkap terpidana perkara penipuan (pasal 378 KUHP), Nurmansyah alias Nurman, di halaman parkir Polres Banjarbaru.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI BANJARBARU
Terpidana penipuan saat diserahkan ke Lapas Kelas II B oleh Kejari Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan penangkapan terpidana perkara penipuan (pasal 378 KUHP) atas nama Nurmansyah alias Nurman.

Terpidana yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di halaman parkir Polres Banjarbaru, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dikatakan Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa, bahwa penangkapan itu dilakukan saat terpidana mengantar istrinya yang sedang dilakukan permintaan keterangan di Polres Banjarbaru.

Pada saat dilakukan pengkapan tersebut terpidana disebutkan berada di dalam mobil miliknya. 

Kemudian, pihak Polres Banjarbaru berkoordinasi dengan jajaran intelijen Kejari Banjarbaru, guna menkonfirmasi apakah benar yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam DPO.

Setelah dipastikan bahwa memang benar yang bersangkutan, kemudian dilakukan penangkapan dengan kerjasama Kejari Banjarbaru dan Polres Banjarbaru. 

Setelah itu, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari guna dilakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan.

"Selanjutnya, Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas B Banjarbaru," kata Essa, Kamis (23/2/2023).

Dijelaskan Essa bahwa sebelumnya Bidang Tindak Pidana Umum mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 26/0.3.20/Es.2/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, Kepada Bidang Intelijen guna permintaan bantuan pencarian DPO atas nama terpidana Nurmansyah.

Kemudian, Bidang Intelijen, menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor : Print 4/O.3.20/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023 atas nama Nurmansyah, yang kemudian dikirimkan kepada Forum Komunikasi Intelijen Daerah (Forkominda).


"Bahwa terpidana Nurmansyah ini tidak diketahui keberadaanya sejak tahun 2019, setelah dilakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali, dan yang terakhir dengan surat Panggilan Nomor SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 tanggal 05 Desember 2022, sehingga dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," jelas Essa.

Diungkapkannya pula, bahwa sebelumnya terdakwa dinyatakan ontslag van rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum) oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi.

"Kemudian, melalui putusan Nomor : 1207 K/Pid/2019 tanggal 14 November 2019 Mahkamah Agung RI memutuskan yang bersangkutan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun pidana penjara," terangnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved