Kriminalitas Tanahbumbu
Sewa Mobil Sehari tapi Tak Kunjung Dikembalikan, Pelaku Diringkus Tim Gabungan Polres Tanbu
pelaku penggelapan mobil rental sudah mendekam di sel jeruji besi miliki Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria yang menjadi Target Operasi (TO) kasus penggelapan mobil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana diback up unit Resmob Satreskrim dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanahbumbu.
Pelakunya adalah Murhan (39), warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanahbumbu.
Kini pelaku sudah mendekam di sel jeruji besi miliki Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmat, Sabtu (25/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan TO kasus penggelapan mobil di Kecamatan Angsana Tanahbumbu, modusnya rental mobil tapi tidak dikembalikan," katanya.
Pelaku diringkus pada Jumat 24 februari 2023 sekitar pukul 10.00 wita yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Angsana yang diback up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu dan unit Kamneg Sat Intelkam di Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanahbumbu.
Baca juga: Tangkap Pelaku Penggelapan 2 Truk di Banjarmasin, Resmob Macan Kalsel Sampai Nyebur ke Sungai
Baca juga: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Pria di Banjarmasin Diperiksa Polisi
Sementara kasus penggelapan itu terjadi sejak 26 Oktober 2022 pukul 20.00 wita bertempat di rumah korban tepatnya di RT 02 Desa Bayansari Kecamatan Angsana yang digelapkan adalah mobil Avanza.
Mobil tersebut direntalkan kepada tersangka bersama rekannya, dari tanggal 26 Oktober 2022 dengan perjanjian mobil dirental selama 1 hari.
Namun sampai dengan ditangkapnya pelaku, mobil belum dikembalikan dan uang sewa juga belum ada dibayarkan sama sekali.
Pada tanggal 9 Januari 2023 pukul 18.30 wita, korban sempat bertemu dengan pelaku dan membuat surat perjanjian yang berisi pelaku akan mengembalikan mobil dan akan membayarkan uang sewa rental kepada korban pada tanggal 16 Januari 2023.
Namun hingga saat ini juga belum ada menepati janjinya.
Sehingga kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 70.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana.
"Setelah diselidiki, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan petugas menangkap pelaku penggelapan mobil rental tersebut dan sudah ditahan," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kriminalitas Tanahbumbu
Penggelapan Mobil Rental
Polsek Angsana
polres tanah bumbu
Banjarmasinpost.co.id
| Pekerja Tega Cabuli Anak Majikan, Begini Kronologinya Menurut Polsek Kusan Hilir |
|
|---|
| Bocah 14 Tahun Disetubuhi Kakak Ipar di Simpang Empat Tanahbumbu, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian |
|
|---|
| Warga Sebamban Sembunyikan Sabu Dalam Kotak HP, Begini Kronologi Penangkannya |
|
|---|
| Enam Pengeroyok Dua ABG Digulung, Begini Kronologinya Menurut Polisi |
|
|---|
| Upaya Pembobolan Berakibat ATM Bank Kalsel Terbakar, Ditemukan Sarung Tangan dan Tabung Argon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.