Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Gencar Laksanakan Program Jaga Desa, Kejari Kabupaten Banjar Petakan Permasalahan Perdata hingga TUN

Program Jaga Desa dan Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara terus secara kontinyu dilaksanakan Kejari Banjar

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
Foto bersama ketika kujungan Jaga Desa Kejari Kabupaten Banjar.  

BANJARMASINPOST, MARTAPURA - Program Jaga Desa dan Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara terus secara kontinyu dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Banjar. 

Teranyar, Tim menyambangi di 3 (tiga) Kantor Kecamatan, yakni Kantor Kecamatan Mataraman, Kantor Kecamatan Sambung Makmur dan Kantor Kecamatan Pengaron

Dalam kesempatan tersebut Kasubsi A Seksi Intelijen Elita Inas Putrihartiwi, S.H dan Kaasubsi B Bayu Indra Sukma, S.H. didampingi Jaksa Fungsional Paradisa Eksakta G, S.H memberikan penyampaian materi kepada seluruh peserta yang berhadir di Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Pengaron dengan materi Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Program Jaksa Kawal Desa (JAGA DESA);

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Echo Aryanto Pasodung, S.H.,M.H, minggu (24/2/2023) menyampaikan materi kepada seluruh peserta yang berhadir di Kecamatan Mataraman dengan pembahasan dalam penggunaan Dana Desa yang akan digunakan untuk pembangunan Sarana Infrastruktur desa, harus melalui sebuah proses Perencanaan yang matang. 

"Dengan begitu, memudahkan proses pelaksanaan serta menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat mutu, tepat guna dan tetap waktu sesuai dengan tujuan rencana strategi kegiatan serta pelaporan dalam setiap tahapan pengerjaan harus disertai dengan Berita Acara, bukti dukung dan dokumentasi yang lengkap, " urainnya. 

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar siap menerima keluh kesah dari para Aparatur Desa ataupun masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di desa-desa

Masih pada kesempatan tersebut terdapat juga pemaparan materi oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum mengenai Restorative Justice dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai wewenang Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative.

Foto bersama ketika kujungan Jaga Desa Kejari Kabupaten Banjar. 1
Foto bersama ketika kujungan Jaga Desa Kejari Kabupaten Banjar. 

Pembakal beserta perangkat Desa banyak berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi Perangkat Desa seperti masalah rencana pembentukan PERDES, rencana pembangunan Rumah Pintar dan juga pemecahan masalah sengketa lahan yang banyak dihadapi masyarakat Desa.

Menanggapi permasalahan tersebut, Tim Kejari Kabupaten Banjar siap memberikan nasihat hukum serta berkomitmen untuk melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalahnya.

"Kegiatan ini merupakan program yang bertujuan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra bagi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan maupun dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, serta sebagai instrumen konsultasi dalam  pemecahan permasalahan hukum sehingga diharapkan menjadi solusi Kepala Desa dalam mengambil kebijakan pembangunan desa," kata Kajari  Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan. 

(Banjarmasin Post / Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved