Kriminalitas Nasional
Pasca Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Bakal Pindah Tahanan ke Lapas Cirebon
Satu terpidana mati atas nama Herry Wirawan rencananya penahanannya akan dipindahke Lapas Cirebon. Hal ini pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA)
BANJARMASINPOST..CO.ID - Ini kabar terbaru terpidana mati Herry Wirawan pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Penahanan Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati ini akan dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Diketahui Herry Wirawan telah divonis hukuman mati dan kasasinya juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui Herry Wirawan yang saat ini menjalani hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Adapun untuk waktu pemindahan masih menunggu jika seluruh berkas perkara dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan rencana pemindahan mantan pimpinan Ponpes di Bandung tersebut ke Lapas Cirebon.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," katanya, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: KAI Service Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari dan Kualifikasinya
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret 26 Februari 2023, Buruan Bimoli, Filma, Sania Diskon
Diketahui, status Herry Wirawan sebagai terpidana mati, dapat membuatnya ditempatkan di Lapas dengan kategori high risk.
Namun, Herry Wirawan tidak akan dimasukkan ke Lapas high risk, karena berbagai pertimbangan.
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," jelas Kusnali, dikutip dari TribunJabar.com.
Sosok Herry Wirawan
Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Ia melakukan aksi bejat merudapaksa 13 santriwati dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada Mei 2021 dan diketahui publik pada Desember 2021.
Baca juga: Rusuh Wamena Bikin Masyarakat Trauma, Ratusan Warga Pilih Mengungsi ke Kodim
Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan di Pegadaian Minggu 26 Februari 2023, Turun Rp 4.000 per Gram
Diantara 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa, empat di antara sudah melahirkan bayi.
Dalam melancarkan aksinya, Herry memberi iming-iming kepada para santriwati yang menjadi korban akan dijadikan Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
Alasan Kasus Herry Wirawan Tak Langsung Diekspos
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi menjelaskan alasan tidak mengekspos kasus ini ke media.
Menurutnya, jika kasus ini diekspos akan memberikan dampak negatif secara psikologis maupun sosial kepada para korban.
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," jelasnya pada Kamis (16/12/2021).
Diketahui, istri Herry Wirawan mengetahui perbuatan bejat sang suami.
Padahal, ada sepupu istri Herry Wirawan yang turut menjadi korban.
Namun, istri Herry justru diminta diam dan tidak menanyakan apapun.
Akibat perbuatan suaminya, istri Herry mengalami trauma, terlebih ia sedang hamil besar saat Herry Wirawan melancarkan aksinya.
Herry Wirawan Dikenal Tertutup
Kepala Kekasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, mengatakan Herry dikenal sebagai pribadi yang tertutup di lingkungannya.
Keterangan ini didapatkan Asep N Mulyana ketika menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan para saksi.
"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu, kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," terangnya Kamis (23/12/2021).
Warga sekitar yayasan juga tidak mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pesantren.
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya. Bahkan, saat diundang warga pun, Herry tidak pernah datang," imbuhnya.
Asep N Mulyana menambahkan, Herry memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi, seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," tandasnya.
Menurut Asep perbuatan yang dilakukan Herry sangat terencana.
Baca juga: Geger Penemuan Jasad Wanita di Kebun Singkong di Batang Jawa Tengah, Dibunuh Kekasih Gelap
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," bebernya.
Herry juga dapat mencuci otak para korbannya dengan memberikan sesuatu yang diinginkan para korban.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban."
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Hermawan Aksan/Nazmi Abdurrahman)
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
terpidana mati
Herry Wirawan
Mahkamah Agung
Lapas Cirebon
Rutan Kebonwaru
Kadivpas Kemenkumham Jabar
Kusnali
kasus rudapaksa
Banjarmasinpost.co.id
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Spesialis Beraksi di Halaman Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.