Korupsi di Kalsel

Berkas Korupsi Dana Desa Kelumpang Dalam Dinyatakan Lengkap, Mantan Kades Diserahkan ke Kejari HSU

Setelah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka dugaan korupsi dana desa Kelumpang Dalam Kabupaten HSU diserahkan ke Kejari HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Pidsus Kejari HSU untuk BPost
Kejari HSU saat menerima penyerahan tersangka dugaan korupsi dana desa Kalumpang Dalam, Selasa (28/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Kalumpang Dalam, Kecamata  Babirik, Kabupaten HSU, Kalsel, memasuki babak baru.

Setelah melalui proses di Polres HSU, kini perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, JI, diserahkan penyidik Polres HSU dalam proses tahap dua ke penuntut umum Kejari HSU, Senin (27/2/2023).

Kepala Kejari (Kajari) HSU, Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Kejari HSU, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023), membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tipikor
pengelolaan Dana Desa di Desa Kalumpang Dalam, Kecanatan Babirik, HSU tahun anggaran 2018.

Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gadung Tapin Jalani Sidang Perdana Tanpa Pengacara

Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Kintap Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara

”Kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres HSU ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atas tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Kalumpang Dalam Kec. Babirik,” katanya.

Disampaikannya juga, dalam kasus ini tersangka, JI, dikenakan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, dalam kasus ini setelah hasil perhitungan dari audit yang dilakukan BPKP Kalsel tahun anggaran 2018 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 467.668.500.

Berawal pada tahun 2018 Desa Kalumpang Dalam mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1.096.072.000.

Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan, yaitu rehab jalan poros, pemeliharaan jalan poros, pembuatan jalan baru poros desa.

Kemudian, 4 unit pengadaan sarana air bersih (SAB), pemeliharaan SAB ada 3 Unit dan pengadaan galih penahan bencana 300 batang.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Gadung Ditahan Kejaksaan Negeri Tapin 

Dari beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan ada dugaan penyelewengan, berupa pengelembungan harga, upah tukang dan jumlah bahan material.

JI sendiri diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU di back up Unit Jatanras Polres Kutai Barat, Selasa (6/12/2022),saat menjadi menjadi penjaga keamanan pasar Bebaya, Kaltim.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved