Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba di Kalsel - Nelayan di Tanahbumbu Kedapatan Simpan Dua Paket Sabu dalam Bungkus Rokok

Nelayan Tanahbumbu kedapatan menyimpan paket sabu sehingga harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polres tanahbumbu
Tersangka kasus sabu di Tanbu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang nelayan di Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Satui.

Nelayan ini kedapatan menyimpan paket sabu sehingga harus berurusan dengan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Setarap Kecamatan Satui pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 21.20 wita.

Tersangka adalah SP (36) warga Desa Setarap Kecamatan Satui yang kini sudah ditahan di Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya, Selasa (28/2/2023) membenarkan penangkapan tersebut.

"Barang buktu sabu yang diamankan dari pelaku berupa 2 paket sabu dengan berat 0,19 gram," sebutnya.

Baca juga: Narkoba di Banjarmasin - Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu, Warga Jalan Veteran Dibekuk Polisi

Selain itu, juga didapati alat hisap yang terbuat dari botol minuman sprite, mancis dan bungkus rokok surya beserta isinya yang didalamnya juga ada paket sabu.

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah mendapati informasi masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati tersebut.

Di rumah tersebut, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang berada di samping kiri tersangka.

Setelah ditanyakan terhadap barang bukti tersebut milik siapa dan tersangka menjawab adalah miliknya.

"Dari barang bukti itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," katanya.

Tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved