Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Intip Harta Kekayaan Teddy Minahasa Mantan Kapolda Terjerat Narkoba, Tembus Rp29 Miliar

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Edi Nugroho
Foto: Polda Sumbar/kompas.com
Irjen Teddy Minahasa Putra 

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang tahap pembuktian di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023). Teddy duduk di samping sejumlah kuasa hukumnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang tahap pembuktian di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023). Teddy duduk di samping sejumlah kuasa hukumnya. (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Adapun tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara 2018.

Pada tahun yang sama, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan.

Selanjutnya, ia dirotasi untuk menjabat Wakapolda Lampung sejak November 2018.

Setelahnya pada 2019, Teddy pernah ditujuk untuk menjabat Staf Ahli Manajemen Kapolri (Sahlijemen) Kapolri.

Lalu pada 10 Oktober 2022, Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi staf ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.

Namun, sebelum peresmian serah terima jabatan. Teddy tersandung kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Teddy pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Harta kekayaan Teddy Minahasa

Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir menjadi saksi dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Teddy Minahasa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 per 31 Desember 2021 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data harta

A. Tanah dan bangunan total senilai Rp 25.813.200.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved