Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Intip Harta Kekayaan Teddy Minahasa Mantan Kapolda Terjerat Narkoba, Tembus Rp29 Miliar
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Editor:
Edi Nugroho
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Ungkap Status Hubungan dengan Mami Linda, Jelaskan Soal Tidur di Kapal |
![]() |
---|
Mami Linda Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Bukti Paspor |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Etik Setelah Kasus Narkoba Ingkrah, Sisihkan Barbuk Sabu |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Marah di Persidangan, Gara-gara Soal Tawas |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Ungkap Pertemuan dengan Kapolri, Jelaskan Penangkapan Kapolres Bukitinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.