Orangtua Bayi yang Dibuang Diamankan

Saat Lahir, Tali Pusar Bayi yang Diletakkan di Ponpes Tabalong, Dipotong dengan Pisau Dapur

Ibu si bayi merupakan remaja di bawah umur yang berusia 16 tahun, warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Orangtua laki-laki dari bayi yang diletakan dalam tas di jalan utama depan gudang Ponpes Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong datangi kawasan Ponpes untuk kembali mengambil bayinya. 

Kemudian malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi.

Jumat (3/3/2023) dini hari, ketiganya keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai.

"Mereka mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah, Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah," terang Iptu Sutargo.

Selain itu masing-masing orangtua pasangan ini belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran si bayi.

Sementara alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada yang mau mengadopsinya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu tas berwarna hitam dengan list kuning, yang digunakan sebagai tempat meletakkan bayi laki-laki saat bayi diletakan di jalan utama depan gudang Ponpes Hidayatullah.

Lalu selembar celana pendek berwarna cokelat dengan lis karet putih, selembar sarung berwarna merah putih bercorak kotak - kotak motif daun, selembar kain berwarna jingga, selembar kain taplak meja berwarna krim dengan motif daun, dan selembar kertas bertuliskan : "Lahir 02.03.2023, Kami menitipkan, mohon pertolongan, bayi ini nanti setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapa pun, tolong jaga anak kami dan tolong namai Bayi ini MUHAMMAD FADIAN RAMADAN", yang berada dalam tas berisi bayi laki-laki.

Lalu ada pula satu buah pisau dapur berwarna merah muda dengan panjang sekitar 18 cm yang digunakan memotong ari-ari serta sebatang kayu dengan panjang sekitar 95 cm yang dipakai pelaku untuk menggali tanah sebagai tempat mengubur ari-ari.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved