Orangtua Bayi yang Dibuang Diamankan
BREAKING NEWS - Pasangan Remaja, Orangtua Bayi yang Dibuang Diamankan Polres Tabalong
dua orang tersangka yang merupakan pasangan kekasih di luar nikah pelaku penelantaran bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penelusuran jajaran Satreskrim Polres Tabalong perihal kasus penelantaran bayi laki-laki di Yayasan Ponpes Hidayatullah , Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong membuahkankan hasil.
Tidak sampai 24 jam sejak ditemukan bayi laki-laki oleh warga santri, pelaku penelantaran bayi yang merupakan orangtua dari bayi tersebut diamankan.
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan kekasih di luar nikah pada Jumat (3/3/2023) malam.
Seorang laki-laki yang diamankan berusia 18 tahun, warga Kecamatan Haruai dan perempuan yang merupakan ibu dari bayi laki-laki yang ditelantarkan masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan kedua orang tersebut diduga adalah orangtua dari bayi yang ditemukan di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah.
Penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya terungkap orangtua dari si bayi.
Bermodalkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, dan barang-barang yang ditinggalkan pelaku saat meletakan bayinya, pihak kepolisian pun menelusuri pelaku penelantaran bayi tersebut.
Baca juga: Telusuri Orangtua Penelantar Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong, Polisi Minta Keterangan Bidan
Baca juga: Penyelidikan Temuan Bayi Mengapung di Sungai Puting, Polisi Terkendala Area yang Luas
Lalu masih pada hari yang sama, seorang laki-laki datang ke Ponpes Hidayatullah untuk mengambil bayi tersebut.
Hal itu lantas diinformasikan oleh santri kepada pihak kepolisian yang berada di sekitar lokasi.
"Kedua pelaku mengakui bahwa mereka adalah orangtua dari bayi yang mereka letakan di jalan utama, depan gudang Ponpes Hidayatullah," jelas Iptu Sutargo, Sabtu (4/3/2023).
Keduanya juga mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.
Terlebih masing-masing orangtua mereka belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran bayi tersebut.
Sementara alasan keduanya mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan menyerahkan bayi kepada orang yang mau mengadopsinya.
Terhadap perbuatan mereka, pasangan ini disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana dalam Pasal 305 KUHP tentang barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya yang dilakukan oleh bapak atau ibu dari anak itu dan atau jika ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya.
Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran dan atau barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya yang dilakukan oleh bapak atau ibu dari anak itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.