Orangtua Bayi yang Dibuang Diamankan

Petugas PPA Pastikan Pengasuhan Alternatif Bayi Laki-laki di Ponpes Hidayatullah di Tabalong Kalsel

Tim PPA DP3AP2KB melihat dan merencanakan pengasuhan bayi laki-laki yang dibuang dan kini dirawat di Ponpes Hidayatullah Tabalong, Kalsel.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI
Kunjungan Tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke rumah pengasuh sementara bayi laki-laki yang ditemukan di Ponpes Hidayatullah, Maburai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (4/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pasangan pelaku penelantarkan bayi laki-laki di kawasan Ponpes Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan, diamankan Polres Tabalong, Jumat (3/3/2023) malam. 

Kendati demikian, bayi laki-laki yang lahir pada 2 Maret 2023 tersebut masih dalam pengasuhan Ustazah Naila.

Dialah yang pertama kali mengangkat bayi tersebut saat ditemukan dalam tas yang diletakkan di jalan utama depan gudang Ponpes Hidayatullah Tabalong

Sedangkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong (DP3AP2KB) juga terus mengawasi kondisi bayi.

Baca juga: Saat Lahir, Tali Pusar Bayi yang Diletakkan di Ponpes Tabalong, Dipotong dengan Pisau Dapur

Baca juga: BREAKING NEWS - Pasangan Remaja, Orangtua Bayi yang Dibuang Diamankan Polres Tabalong

Baca juga: Aniaya Guru Honor dan Anak Sekolah di Banjarbaru, Ari Gondrong Dibekuk Macan Barbar

Ditemukan pelaku penelantaran bayi yang ternyata perempuan yang melahirkan bayi tersebut masih di bawah umur, membuat UPTD PPA DP3AP2KB Tabalong akan melakukan pendamping kepada pelaku. 

Pasalnya, karena dianggap melakukan tindak pidana dengan pasal 305 KUHP atau 307 KUHP dan 308 KUHP, kedua pelaku ini pun harus menjalani proses hukum. 

Kepala UPTD PPA,  DP3AP2KB Tabalong,  Rustina Hayani, menerangkan, pihaknya akan berperan untuk melakukan pendamping hukum, psikologi serta rohaniawan sesuai kebutuhan. 

"Untuk ibunya, karena masih usia anak, maka akan dilakukan pendampingan hukum, psikologi dan rohaniawan sesuai dengan keperluan," katanya, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Isu Flu Burung, Peternak Unggas di Tapin Harus Keluarkan Biaya Ekstra

Baca juga: Ular Tambang di Puskesmas Simpur Dievakuasi Tim Animal Rescue Satpol PP dan Damkar HSS

Baca juga: 4 Napi Lapas Palangkaraya Berhasil Kabur, Diduga Saat Hujan Deras dan Tak Terpantau CCTV

Sedangkan untuk bayi, pihaknya akan memastikan pengasuhan alternatif ke depan dengan berkoordinasi kepada pihak terkait. 

Dalam artian, pengasuh bayi bisa melewati verifikasi oleh Dinsos Kabupaten Tabalong.

Namun, bisa pula pengasuh bayi nantinya dari keluarga bayi tersebut karena orangtua bayi telah diketahui. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved