Kriminalitas Banjarbaru
Aniaya Guru Honor dan Anak Sekolah di Banjarbaru, Ari Gondrong Dibekuk Macan Barbar
Pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer dan anak sekolah di Banjarbaru ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Lianganggang Banjarbaru.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer dan anak sekolah di Banjarbaru ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Lianganggang Banjarbaru.
Terungkap, pelakunya yakni Ari Gunawan (38) alias Ari Gondrong warga Liang Anggang.
Kanit Reskrim Polsek Lianganggang, Iptu Ariffin, Sabtu (4/3/2023) mengungkapkan awalnya Ari Gunawan menganiaya seorang honorer di lingkungan sekolah menggunakan sajam jenis mandau.
"Atas Insiden itu, korban pun luka di bagian kaki serta siku dan Melapor ke Polsek," kata Iptu Ariffin, tanpa menyebutkan detil sekolah di Banjarbaru Barat.
Belum berhenti di situ, terungkap pula bahwa pria berambut gondrong tersebut memukul salah satu anak sekolah yang ingin melakukan ekstrakulikuler.
"Motif pelaku lantaran tersinggung dengan perkataan salah satu anak sekolah," kata Kanit.
Cerita detail dari laporan dibeberkan Kanit, saat itu korban juga melihat pelaku memukul dengan tangan kosong ke salah satu anak yang ingin melaksanakan ekstrakulikuler kemudian pelaku menjauh dan tidak lama kembali muncul dengan membawa mandau mencari anak yang menurut keterangan pelaku membuatnya tersinggung.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Panti Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru Bertambah, Ayah dan Anak Ditahan Polisi
Baca juga: Nyaris Tabrak Petugas dengan Pikap, Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin Ini Diringkus Polisi
Melihat hal itu korban yang berusaha menenangkan pelaku justru diayunkan sebilah mandau sebanyak 4 kali ke arah kepala dan beruntung mengenai helm yang saat itu masih dipakai dan terjadi pergumulan korban dan pelaku namun berhasil dilerai oleh orang sekitar.
Kanit Arifin, menceritakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Lianganggang, Banjarbaru beserta barang bukti mandau.
"Penyelidikan, Tim Macan (Reskrim) Banjarbaru Barat (Barbar) yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E satu jam setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan dengan senjata tajam jenis mandau tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum.
Atas ulah itu, pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id / Nurholis Huda)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kriminalitas Banjarbaru
Penganiayaan di Kalsel
Macan Barbar
Polsek Lianganggang
Banjarmasinpost.co.id
Ambil Ineks di Parkiran Ritel, Pria Gondrong Diamankan Polres Banjarbaru |
![]() |
---|
Penipu Kerjai Pengusaha Katering, Reskrim Polres Banjarbaru Masih Selidiki Pelaku |
![]() |
---|
Kenalan di Medsos Pakai Identitas Palsu, Seorang Remaja Beberapa Kali Kencani Siswi di Homestay |
![]() |
---|
Kabur Melihat Kedatangan Polisi, Pemuda Ini Ternyata Kedapatan Membawa Sabu |
![]() |
---|
Delapan Bulan Geluti Togel Online, Bandar Untung Rp 600 Per Satu Angka Tebakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.