Berita Tanahlaut

Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala

Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, saatini menjadi sorotan. Ini menyusul keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA
BERI PENJELASAN - KEPALA Kantah Tala Endah Nurcahaya (tengah) didampingi staf menjelaskan kepada wartawan ihwal berkas Suseno, Rabu (8/10). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Nada minor menyelubungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Ini menyusul keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah.

Catatan media ini, Jumat (10/10/2025), keluhan tersebut ramai menjadi pembicaraan di grup social chat di Tala setelah seorang warga (Seseno) mengunggah foto di kantor Kantah Tala disertai narasi: 

Kalau ada survey layanan instansi pemerintah, saya akan kasih nilai 0 atau 1 buat PBN Tala. Saya yang warga kota saja mau naikkan sporadik ke SHM harus bolak-balik puluhan kali. Bayangkan bila itu warga Kintap atau wilayah ujung lainnya. Apa gak kasihan.

"Untuk mengisi form-form, saya harus bolak-balik ke kantor desa dan BPN. Mungkin lebih dari 10 kali," ucap Suseno ketika dikonfirmasi media ini.

Hal lain yang mengejutkan, dirinya diinformasikan apabila lewat 15 hari maka berkas dikembalikan. Lalu ketika nanti mendaftarkan lagi harus mengajukan pengukuran kembali. Padahal biaya pengukuran  lebih Rp 1 juta, tergantung luas.

Baca juga: Begini Alur Penggagalan Distribusi BBM Ilegal Takisung Tanahlaut, Pelaku Angkut Solar dengan Mobil

Baca juga: Puluhan Pelajar di Martapura Kalsel Keracunan Menu MBG, Siswa Sebut Ayamnya Terasa Pahit

Apabila hal itu terjadi, Suseno menegaskan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan kepada semua pihak yang menurutnya mempersulit pengurusan sertifikat tersebut.

Ia lantas menuturkan pada 2020 lalu membeli kebun sawit di wilayah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari. Pada alas hak berupa sporadik tertulis luas 24 ribu lebih. Setelah dibayar dan diukur ulang, luasnya hanya sekitar 12.372 dan dibikinlah sporadik baru atas nama dirinya.

Ketika hendak mengurus sporadik tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), dirinya diberi formulir A, B, C, dan lainnya. Semua telah ia lengkapi, termasuk ada persetujuan (tanda tangan) batas barat dan timur. Batas utara dan selatan jalan yang tanda tangan kades.

Kemudian ia mengajukan permohonan pengukuran. Hasilnya, luasannya lebih luas secara fisik lapangan daripada surat sporadik. Lalu, bagian ukur meminta dicoret dan diparaf kades.

"Karena sporadik sudah saya laminating, maka tak bisa dicoret-coret. Lalu menyarankan kepada saya untuk minta dibuatkan ulang sporadik," papar Suseno.

Dirinya kemudian lapor ke kades, namun kades tak mau membuat ulang sporadik. Alasannya, BPN telah ada formulir menerima pengukuran yang dilakukan BPN. Kalau luas kurang disuruh terima, kalau luasnya lebih dari surat kenapa harus mengganti. Menurut kades, harusnya hasil itulah adanya  yang dibuat. 

Kerumitan lainnya, papar Suseno, nama batas timur dan barat berbeda dari sporadik dengan fakta saat ini karena telah berganti kepemilikan. Bahkan lahan di sisi kanan kiri telah SHM namun masih juga disuruh bikin pernyataan lagi. Padahal sudah tanda tangan di formulir mengetahui batas timur barat.

Padahal pemilik lahan yang berbatasan di sebelah timur saat ini bekerja di Kalimantan Timur dan pulangnya sekitar enam bulan lagi. "Kan susah itu," tandasnya seraya mengatakan hanya untuk mengisi form-form tersebut ia harus berkali-kali mondir mandir ke kantor desa dan Kantah Tala.

Menurutnya, formulir yang harus diisi dan ditandatangani kades dan lainnya seperti RT dan yang berbatasan mestinya cukup satu kali. Namun ada saja susulan berkas-berkas yang mesti ditandatangani oleh pihak-pihak tersebut. 

Prinsip kehati-hatian, sebutnya, memang bagus. Tapi apabila hingga sangat menyulitkan yang seharusnya bisa dipangkas prosedural, tentu hal seperti itu menyulitkan warga yang berurusan. "Coba bagaimana bila itu warga masyarakat yang jauh dari kota dari kantor Kantah Tala, berapa waktu dan biaya bolak baliknya," tandas Suseno.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved