Berita Tanahlaut

Polres Tanahlaut Gagalkan Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi, Begini Kronologinya

Penyimpangkan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kabupaten Tanahlaut dibongkar jajaran Polres Tala, segini barang buktinya

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA
INILAH Mapolres Tala yang berada di kawasan Jalan Kemakmuran, Pelaihari. Saat ini polres setempat sedang menangani kasus dugaan penyimpangan BBM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aktivitas yang diduga menyimpangkan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), digeruduk kepolisian setempat.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti (BB) telah berada di Polres Tala. Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

"Benar, ada yang diamankan di Polres Tala terkait BBM. Ini orang-orang yang diamankan sedang diambil keterangannya oleh Satreskrim," ucap Ricky.

Informasi diperoleh, BB yang diamankan berupa satu unit mobil minibus yang mengangkut solar subsidi untuk nelayan. Kabarnya di dalamnya ada sekitar 12 jeriken volume 28 liter atau total 300-an liter.

Penuturan sumber media ini, aktivitas dugaan penyimpangan solar ilegal tersebut telah dipantau warga sejak sekitar sebulan yang lalu. 

Baca juga: Kombes Damar Praktikkan Menanam Jagung, Bhabinkamtibmas Kalsel Diajak Sukseskan Ketahanan Pangan

Baca juga: BREAKING NEWS- Geger Pemulung di Batu Merah Balangan Temukan Jasad Bayi, Saat Pilah Sampah 

Malam tadi, warga mendapati mobil jenis minibus tersebut keluar dari stasiun pengisian bahan bakar umum untuk nelayan di wilayah Kecamatan Takisung.

Selanjutnya diikuti dan dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat. Mobil tersebut kemudian dihentikan petugas di dekat Pantai THR sekitar pukul 20.30 Wita, malam tadi.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved