Selebrita

Tabir Aldilla Gugat Cerai Indra Bekti Bikin Irfan Hakim Geram: Ada Orang yang Mau Menghancurkan Dia

Tabir Aldilla Jelita mengugat cerai Indra Bekti kian terkuak. Irfan Hakim pun geram jika ada yang mau menghancurkan sahabatnya.

Editor: Murhan
capture/YouTube
Indra Bekti (kanan) dan Aldila Jelita (kiri) sudah pisah rumah pasca keputusan gugatan cerai diambil. 

Lalu, apa beda cerai gugat dan cerai talak?

Cerai gugat dan cerai talak dalam hukum

Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

Perbedaan cerai gugat dan cerai talak

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi:

“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”

Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat.

Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak.

Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved