Ramadhan 2023

17 Hari Jelang Ramadhan 2023, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Aturan Qadha Utang Puasa

Jelang Ramadhan 2023, tata cara qadha utang puasa dijabarkan dalam ceramah Ustadz Adi Hidayat. Lengkap pula dengan niat puasanya.

Penulis: Mariana | Editor: Achmad Maudhody
Youtube Ceramah Pendek
Ustadz Adi Hidayat. Jelang Ramadhan 2023, tata cara qadha utang puasa dijabarkan dalam ceramah Ustadz Adi Hidayat. Lengkap pula dengan niat puasanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak terasa 17 hari lagi menuju datangnya bulan suci Ramadhan 2023, bagi yang punya utang puasa masih ada waktu dan kesempatan untuk membayarnya.

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat dalam ceramah menjelaskan aturan dan kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan atau membayar fidyah bagi umat muslim yang tak menjalankan puasa sebagaimana mestinya.

Kini umat muslim berada di bulan Sya'ban, kurang lebih dua pekan lagi bulan Ramadhan akan tiba.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang Allah SWT perintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan puasa wajib selama sebulan penuh.

Akan tetapi ada uzur yang membuat tidak semua umat muslim dapat mengerjakan puasa Ramadhan, ada yang haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, dan ada pula yang sakit serta sedang dalam safar.

Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur-uzur syar'i tersebut maka wajib menggantinya.

Namun, ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan karena fasik kepada Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera bertaubat lalu mengqadha.

Baca juga: Amalan Sedekah di Malam Nisfu Syaban 2023, Ustadz Adi Hidayat Imbau Jangan Ditunda hingga Ramadhan

Baca juga: Jenis-jenis Ibadah di Malam Nisfu Syaban, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Imbau Perbanyak Amal Shaleh

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perintah ibadah puasa dalam Alquran diawali kata seruan untuk orang-orang beriman.

"Hal itu menjadi tolak ukur keimanan seseorang, apakah imannya kuat, lemah, atau sama sekali tidak beriman," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.

Setelah diperintahkan, kemudian dilaksanakanlah bagi orang-orang beriman atau mukmin, namun ada sejumlah kondisi yang belum tentu mukmin bisa menunaikannya.

Di antaranya sakit yang menyulitkan untuk puasa atau jika puasa dapat memperparah puasanya atau berdampak buruk, selain itu, hamil, menyusui, dan musafir.

"Cara mengganti puasa dibagi dua golongan dalam Alquran, yakni bisa membayar di hari lain atau disebut qadha, dan mengganti fidyah atau membayar kadar makanan dan tidak berpuasa," papar Ustadz Adi Hidayat.

Qadha berlaku bagi orang yang masih mampu secara fisik mengganti puasa di hari-hari lain, misalnya perempuan yang hamil lalu melahirkan masih ada kemampuan mengqadha puasa, maka membayar puasa adalah prioritas dibandingkan fidyah.

Namun jika keadaan seseorang secara fisik sudah tidak bisa puasa, misalnya orang yang sudah sangat tua atau orang yang memiliki penyakit tertentu yang secara medis dinyatakan tidak bisa berpuasa.

"Maka orang-orang tersebut tidak berlaku qadha dalam hidupnya, yang diganti dengan membayar fidyah, caranya adalah menghitung kadar makan dalam sehari, misalnya tiga kali dalam sehari," terang Ustadz Adi Hidayat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved