Pemilu 2024
Sorot Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024, Begini Sikap BEM se-Kalsel
BEM Se-Kalsel menyoroti keputusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 turut disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dinilai menghianati konstitusi. Sebab, sebelumnya pemerintah dan DPR sudah menyepakati gelaran pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
Selain itu, Majelis Hakim juga dinilai melanggar amanah UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (1).
"Yang di sana sudah jelas disebutkan bahwa perhelatan pemilu di bangsa ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, M Yogi Ilmawan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Tanjung Lakukan Perekaman E-KTP
Baca juga: Sejumlah Eks Aktivis 98 Membentuk Harimau Kalimantan Bersatu, Kawal IKN hingga Pemilu 2024
Tak sampai di situ, putusan PN Jakarta Pusat itu pun dirasa jelas melampaui wewenang. Pasalnya, menurut Yogi, PN hanya bisa mengadili kasus yang sifatnya perdaya dan pidana.
"Sedangkan jika dalam konteks pemilu ini yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.
Yogi menyebut pada konteks penundaan pemilu, sudah ada diatur dalam Pasal 431 dan 432 UU Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam aturan itu menjelaskan perhelatan akbar demokrasi hanya bisa ditunda jika ada daerah yang terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, benca alam atau gangguan lainnya sehingga mengganggu jalannya tahapan.
"Jelas semuanya di sana bukan karena hanya ada putusan sesat PN Jakpus lalu pemilu ditunda," tekannya.
Baca juga: Komisioner KPU Tabalong Sibuk Mempersiapkan Pemilu 2024.
Yogi menyatakan BEM se-Kalsel tentu tak tinggal diam. Pihaknya sudah menggelar konsolidasi untuk mengawal putusan PN Jakpus tersebut.
Rencana untuk turun ke jalan menggelar aksi demokrasi pun mulai dipikirkan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Aksi-BEM-Se-Kalsel-menggelar-unjuk-rasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.