Ramadhan 2023

15 Hari Menuju Ramadhan 2023, Buya Yahya Urai Cara Qadha Puasa bagi Orang yang Meninggal Dunia

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan cara qadha bagi orang yang meninggal dunia ditinjau dari dua macam cara meninggalkan puasanya

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
kanal youtube Al-Bahjah TV
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan cara qadha bagi orang yang meninggal dunia ditinjau dari dua macam cara meninggalkan puasanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kini menyisakan 15 hari memasuki bulan suci Ramadhan 2023, bagi yang mempunyai utang puasa masih ada waktu dan kesempatan untuk mengqadha.

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan cara qadha bagi orang yang meninggal dunia ditinjau dari dua macam cara meninggalkan puasanya.

Dijabarkan Buya Yahya, utang puasa yang menumpuk karena tak kunjung diganti bertahun-tahun, langkah pertama harus bertaubat dulu sebelum mengqadha.

Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang Allah perintahkan kepada umat Islam untuk menunaikan puasa wajib selama sebulan penuh.

Baca juga: Lafadz Sholawat Asnawiyah, Ceramah Buya Yahya Urai Hukum Bersholawat Untuk Raih Hajat

Baca juga: Bacaan dan Lafal Niat Puasa Nisyfu Syaban, Buya Yahya: Persiapan Ramadhan 2023

Namun tidak semua umat muslim dapat mengerjakan puasa Ramadhan secara penuh, ada yang haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, dan ada pula yang sakit serta sedang dalam safar.

Bagi orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur-udzur syar'i itu maka wajib mengqadhanya.

Ada pula yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan karena fasik atau tak mengindahkan perintah Allah SWT, ada aturan khusus baginya yakni segera bertaubat kemudian mengqadha.

Buya Yahya menjelaskan jika seseorang meninggalkan puasa karena bandel atau melanggar sengaja kemudian meninggal dunia, maka dapat dibayarkan fidyah.

"Karena sudah meninggal, dibayarkan menggunakan tarikah atau peninggalannya setiap hari satu mud," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Apabila orang yang meninggal tersebut tidak punya peninggalan yang bisa dibayarkan untuk mengganti utang puasa, maka dapat diqadha oleh wali atau ahli waris.

Dalam hal ini keluarga hendaknya mengganti puasa dengan cara diqadha, bisa dilakukan oleh anak-anaknya.

Baca juga: Amalan-amalan di Malam Nisfu Syaban Diungkap Buya Yahya, Shalat Sunnah Dianjurkan

"Kemudian yang kedua, jika ada orang meninggalkan puasa karena udzur, karena ketidakmengetian atau sakit dan lainnya, masih ada utang puasa lalu meninggal dunia, dan perlu dilihat apakah tidak membayar utang puasa karena teledor padahal memiliki waktu yang cukup, maka berlaku penggantian yang sama dengan sebelumnya," papar Buya Yahya.

Berlaku membayar fidyah satu hari satu mud kurang lebih 6-7 ons berupa makanan pokok, kalau tidak punya maka ahli waris yang membayarnya.

Kondisi yang ketiga, orang yang meninggalkan puasa karena udzur, misalnya hamil, melahirkan, nifas kemudian meninggal dunia, ini menunjukkan tak ada waktu bagi orang itu untuk mengqadhanya, berlaku pula bagi orang yang sakit dan punya utang puasa lalu tidak sempat mengqadha, maka utang puasa orang tersebut tidak perlu diganti.

"Jika kasus semacam itu, tidak perlu diapa-apakan karena orang itu tidak dosa sama sekali, juga tidak perlu membayar fidyah, namun jika ahli waris ingin membayar dari tarikahnya maka sah dan merupakan suatu kebaikan tanda bakti seorang anak," tukas Buya Yahya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved