Ibadah Haji 2023

Haji Plus Tunggu Tujuh Tahun, Bipih Khusus Minimal Rp 123,3 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tarif haji khusus minimal 8.000 dolar AS atau Rp 123,2 juta per orang

Editor: Hari Widodo
Istimewa/PT Kaltrabu
Ilustrasi-Rombongan jemaah haji plus Kaltrabu bersiap berangkat ke Tanah Suci Makkah. 

Di Kalsel, terang Tambrin, tercatat ada 79 travel yang menjadi penyelenggara ibadah haji. Namun dari jumlah tersebut, hanya ada 27 travel yang merupakan PIHK. Travel itu yang diawasi Kanwil Kemenag Kalsel.

Tambrin menjelaskan Kanwil Kemenag Kalsel intens melaksanakan sosialisasi terhadap calon peserta haji khusus. Pihaknya ingin memberikan pemahaman dan ekudasi mengenai mekanisme pendaftaran haji yang aman.

Cara pendaftaran jemaah haji khusus diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 14. Pendaftaran dapat dilakukan melalui PIHK atau layanan elektronik. Sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.

Biaya haji khusus disepakati Kemenag dan PIHK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta pada 8 Maret 2023.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PHIK menyepakati Bipih Khusus tetap, minimal 8.000 dolar AS,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023). Adapun setoran awalnya 4.000 dolar AS atau sebesar Rp 62 juta.

Sebelumnya, Kemenag telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” papar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Rapat juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dah Haji Khusus (Siskopatuh), Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Baca juga: Dapat Kuota Haji Sebanyak 3.818 Orang, Kalsel Terbanyak di Kalimantan

Aplikasi Siskopatuh menjadi salah satu upaya percepatan layanan haji khusus, terutama dalam proses pengembalian keuangan.

Siskopatuh diluncurkan pada 2019 untuk membantu dalam pengawasan secara online terhadap PIHK dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Di dalam aplikasi ini berisi data informasi mengenai penyelenggaraan ibadah umrah, seperti nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah. (lis/msr/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved