Rektor Unud Jadi Tersangka

Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Jadi Tersangka Korupsi, Terbelit Kasus SPI 2018-2022

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, M.Eng jadi tersangka dugaan kasus korupsi

Editor: Irfani Rahman
Tribun Bali/Putu Candra
  Tribun Bali/Putu Candra   Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Asintel Chandra memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud. Terbaru Rektor Unud ditetapkan jadi tersangka   

BANJARMASINPOST.CO.ID -Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. I Nyoman Gde Antara diduga tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Ini setelah pihak penyidik Kejati Bali melakukan penydikan kasus ini secara intensif beberapa waktu ini.

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Senin 13 Maret 2023, Termurah Rp 577.000, Termahal Mendekati Rp 1 Miliar

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis, Dibuka Mulai Hari Ini 13 Maret 2023, Berikut Cara Daftar & Tujuan  Mudik

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana. 

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Tribun-Bali.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved