Bumi Saijaan

Capaian 68,78 Persen Pajak SBW Kabupataen Kotabaru Selama Dua Bulan dari Target Rp 465 Juta

Hingga akhir Februari 2023 atau selama dua bulan, realisasi pajak Sarang Burung Walet (SBW) Kabupaten Kotabaru Rp 319.821.950 atau 68.78 persen.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BAPENDA KABUPATEN KOTABARU
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai (kanan), turun ke lapangan upaya pengoptimalan pendapatan daerah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai, MSi, mengatakan, pajak Sarang Burung Walet (SBW) berpotensi sangat besar dalam upaya optimalisasi pajak daerah.

Menurut Rivai, SBW salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 2024.

Hal itu setelah dilakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah tahun 2023, belum lama tadi.

Pajak SBW salah satu pajak daerah atas kegiatan pengambilan/pengusahaan sarang burung walet dan dikecualikan dari objek pajak SBW adalah pengambilan SBW yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB).

Wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan SBW dan untuk tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen.

Dalam rilisnya, Kepala Bapenda Kotabaru Kotabaru menerangkan, target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak SBW dan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023, sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 465.013.433,00,

Hingga akhir Februari 2023 atau selama dua bulan terealisasi sebesar Rp 319.821.950 atau 68.78 persen.

Pada 2022, pajak SBW ditargetkan sebesar Rp 600.000.000 dengan capaian Rp 5.374.500 atau 0,90 persen hingga akhir Februari.

Karena pencapaian tahun 2022 belum optimal, maka dalam sekian bulan selama semester II tahun 2022 hingga 2023 dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa/Lurah telah dilakukan penggalian dan pendataan pemilik bangunan/pengusaha SBW sebagai potensi objek dan subjek pajak.

Diharapkan dia, tahun 2023 dengan data pemilik dan pengusaha SBW  yang valid serta kejujuran terhadap hasil panennya dan kesadaran terhadap kewajiban memenuhi pajak daerah akan terjadi peningkatan secara signifikan.

Melakukan evaluasi, koordinasi dan pengawasan bersama Camat dan SKPD terkait.

"Kalau diperlukan akan dilibatkan Aparat Penegak Hukum sehingga pada saat Perubahan APBD TA 2023 target penerimaan dari SBW optimis bisa dialokasikan minimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved