Kriminalitas Kotabaru

Polisi Sergap Dua Orang Pelaku Kasus Sabu di Semayap Kabupaten Kotabaru

Pengedar sabu, KD (57) dan AR (32), warga Jalan Wiramartas, Desa Rampa, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru di Desa Semayap, Kalsel.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
SATRESNARKOBA POLRES KOTABARU
Pelaku kasus sabu, KD (57) dan AR (32), ditahan di Polres Kotabaru, Polres Kalimantan Selatan, Sabtu (18/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan dua pelaku terkait dugaan peredaran dan kepemilikan sabu.

Mereka ditangkap di Jalan Nusa Indah, Desa Semayap RT 05 RW 03, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 17.50 Wita.

Adalah KD (57) dan AR (32), warga Jalan Wiramartas, Desa Rampa, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Baca juga: Pemkab HSU Naikkan Status Jadi Siaga Darurat, Pj Bupati Turun ke Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan

Baca juga: Selama Seminggu Banjir Tak Juga Surut di Desa Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Baca juga: Banjir Akibatkan 2 Rumah Terbawa Arus Deras di Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel

Polisi juga mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,83 gram, potongan kemasan makanan ringan digunakan untuk pembungkus, plastik klip, handphone dan sepeda motor.

Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK, melalui Kasatresnarkoba, AKP Nur Alam,  membenarkan pihaknya mengamankan 2 pelaku itu.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan di kawasan Jalan Nusa Indah.

Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan Lapas Kelas II Banjarbaru, Ditemukan Korek Api hingga Sajam Rakitan

Baca juga: Geledah Blok Hunian Rutan Rantau, Dominasi Temuan Korek Gas dan Botol Kaca

Berawal anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi bahwa KD sering mengedarkan  sabu.

Bersamaan waktu, di lokasi kejadian penangkapan KD, polisi juga mengamankan AR.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah satu paket sabu dengan berat bersih 0,83 gram.

Baca juga: 350 Pegawai Rumah Biliar di Banjarmasin Terancam Tak Dapat Penghasilan di Bulan Ramadan

Baca juga: Puluhan Nasabah AJB Bumiputera di Banjarmasin Segel Kantor Cabang Perusahaan Asuransi

Baca juga: Masuk Kandang dan Telan Satu Ekor Ayam di Gambut dan Sungai Paring, Sanca Dievakuasi Damkar Banjar

Saat diinterogasi, AR diminta untuk menemani KD mengambil barang tersebut.

Ditambahkan Nur Alam bahwa KD bekerja sama dengan istri, yakni HY. perihal sabu tersebut.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Nur Alam.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved