Perampokan Bank

Satu Keberanian Satpam Bank Arta Pertahankan Uang Rp300 Juta, Kena Luka Tembak Bersama Dua Pegawai

Polresta Bandar Lampung menyebut pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung, Bandar Lampung pencandu narkoba

|
Editor: Edi Nugroho
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra - YouTube Tribun Sumsel
Perampokan terjadi di Bank Arta Kedaton Makmur, Lampung 

"Jadi satpam Bank Arta Kedaton Makmur dan teller ini hendak mengambil uang di Bank Mayora senilai Rp 300 juta milik nasabah," ujar Ino.

Seteleh mengambil uang di Bank Mayora, lanjut Ino keduanya kembali ke Bank Arta Kedaton dengan dikawal dengan satpam Bank Mayora bernama Kismanto.

Selanjutnya, pelaku tiba-tiba datang dari belakang merebut tas yang dipegang satpam Tito Alexander.

Di situlah terjadi tarik menarik antara pelaku dengan satpam Tito dan dibantu satpam Bank Mayora Kismanto.

"Satpam kemudian masuk ke dalam Bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut,"

"Namun pelaku mengeluarkan senjata air softgun dan langsung menembakkan senjata tersebut ke arah satpam Tito dan mengenai perut samping sebelah kiri," ujar Ino

Selanjutnya kata Ino, pelaku lalu menembakkan kembali ke satpam Kismanto mengenai tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan.

"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri," imbuhnya

"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa pelaku," ucap Ino.

Saat itulah terjadi pergumulan antara pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.

Kemudian, datang salah satu karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu saudara Rendy.

Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan.

Kemudian senjata air softgun yang dipegang pelaku berhasil direbut dengan dibantu nasabah, karyawan dan warga sekitar, pelaku pun berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku HG tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved