Kriminalitas Nasional

Pria Berusia 62 di Indramayu Ditangkap Petugas, Jadi Mucikari Terselubung, Berikut Ini Modusnya

Seorangkakek di Kabupaten Indramayu, Jawa barat ditangkap Satreskrim Polres Indramayu. Ia diduga menjadi mucikari atas 2 Pekerja Seks Komersial (PSK)

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. seorangkakek di Kabupaten Indramayu Jawa barat ditangkap petugas. Ia didugamenjadi seorang mucikari dan menyediaman tempat untuk kegiatan prostitusi 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Petugas Satreskrim Polres Indramayu mengamankan  pria berusia 62 tahun di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pria yang bisa disebut kakek-kakek ini ternyata seorang muscikari terselubung.

Ia menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kafe miliknya yang telah dimodifikasi sebagai tempat transaksi terlarang.

Saat ini O tengah menjalani pemeriksaan intensif petugas. Termasuk sejak kapan ia melakukan kegiatan terlarang tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim mengatakan, praktik prostitusi yang dilakukan pelaku akhirnya dapat terbongkar seusai polisi melakukan penggerebekan.

"Kami menetapkan pemilik kafe sebagai tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Peraku Perampokan BPR Arta Kedaton Makmur Tajir?, Miliki Ruko dan Karyawan, Dikenal Tetangga Baik

Baca juga: Gempa Guncang Maluku Utara Minggu 19 Maret 2023 Siang, Simak Cara Aman Selamatkan Diri Saat Gempa

Ipda Tasim menyampaikan, modus dari pelaku diketahui mendesain tempat prostitusi itu menjadi sebuah kafe.

Di sana juga ada fasilitas karaoke berupa hall lengkap dengan beberapa meja dan kursi.

Di samping itu, ia juga menyediakan perempuan sebagai PSK untuk melayani tamu.

Ada dua orang PSK yang dipekerjakan oleh O, yakni W (35) dan EP (43).

 "PSK ini untuk menemani tamu bernyanyi, berjoget, hingga melakukan persetubuhan," ujar dia.

Lanjut Ipda Tasim, O diketahui memasang tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta bagi tamu yang ingin melakukan hubungan badan.

Namun, dengan syarat para tamu harus bisa diajak untuk minum minuman keras terlebih dahulu.

Para tamu juga mesti menyewa kamar yang sudah disediakan oleh tersangka di kafe miliknya.

"Harga kamar ini Rp 30-50 ribu untuk satu kali bersetubuh," ujar dia.

Baca juga: Harga Emas Antam Semakin Kokoh Minggu 19 Maret 2023, Naik Rp26.000, 1 Gram Tembus Rp 1.105.000

Baca juga: Promo A&W Hari Ini , 5 Aroma Chicken + 1 Cheese Burger + 4 Chicken Chunks Rp102 Rb,Nikmati Rame-rame

Baca juga: Jadwal Acara TV Minggu 19 Maret 2023, Malam Ini Ada Magic 5 di Indosiar dan BTS di Trans 7

Selain menetapkan O sebagai tersangka, polisi juga melakukan pembinaan terhadap kedua PSK tersebut.

"Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan prostitusi kembali," ujarnya.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumbner : TribunJabar.id 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved